Jakarta – Pimpinan dan Anggota DPRD Lubuklinggau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Penguatan Tugas dan Fungsi DPRD Lubuklinggau Periode 2024-2029” pada 2 hingga 5 Mei 2025 di Sparks Life Hotel Taman Sari Jakarta.
Penyelenggaraan kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Respati Indonesia (URINDO). Kegiatan ini diikuti oleh anggota DPRD serta didampingi Sekretaris DPRD beserta staf.
Kegiatan diisi dengan berbagai macam materi mengenai peraturan, tata cara penyusunan rencana kerja sesuai dengan aturan yang berlaku serta membahas terkait hak dan kewajiban anggota DPRD.
Pelatihan atau Bimtek DPRD yang dilaksanakan bersama Sekwan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas-tugas legislatif, prosedur kerja, dan administrasi.
Selain itu, bimtek juga dilaksanakan untuk mengetahui dan mendalami peran DPRD, pembuatan peraturan daerah, tata tertib sidang, serta pengelolaan dokumen, hingga penyusunan RPJM dan RPJPD.
Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Kementerian Dalam Negeri RI, yaitu Dr. Sahat Marulitua, MA; Ni Putu Miari, S.STP., M.Si; dan serta Drs. Ahmad Zakaria, MM dari BPK RI.
Dasar hukum dari kegiatan pendalaman tugas ini yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Permendagri No: 133/2017, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.-*
Komentar