Palembang, 7 Juli 2025 – DPRD Sumatera Selatan menerima pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Gubernur Sumsel Herman Deru dalam Rapat Paripurna XVII yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/7/2025).
Ketiga Raperda yang diusulkan telah terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, masing-masing terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, riset dan inovasi, serta RPJMD Provinsi Sumsel 2025–2029.
Gubernur menyatakan, peraturan ini merupakan langkah konkret menuju tata kelola pembangunan daerah yang lebih responsif, partisipatif, dan berkelanjutan. “Kami harap pembahasan dilakukan secara seksama agar bisa segera ditetapkan menjadi perda,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita, memastikan seluruh fraksi akan diberi kesempatan menyampaikan pandangan umum. “Rapat kita skor dan akan dilanjutkan Jumat, 11 Juli 2025,” ujarnya. (Adv/A’ak)
Komentar