Palembang, 7 Juli 2025 – Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akhirnya ditandatangani secara resmi oleh DPRD Sumsel dan Gubernur Herman Deru dalam rapat paripurna ke-XVI yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel.
Ketua DPRD, Andie Dinialdie, menegaskan bahwa perubahan dilakukan secara legal dan terukur. “Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah respons terhadap indikator ekonomi yang berubah dan kebutuhan riil daerah,” tegasnya.
Anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp11,129 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp11,237 triliun, dengan defisit Rp108,4 miliar yang ditutup melalui pembiayaan. Tidak ada pengeluaran pembiayaan dianggarkan tahun ini.
Proses pembahasan telah dilakukan intensif sejak pertengahan Juni, mulai dari tim anggaran DPRD, TAPD, hingga rapat komisi bersama OPD mitra. Penyesuaian ini diyakini akan menjadi fondasi kuat dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Sumsel 2025.
Komentar