Berita Investigasi Muratara
Beranda » Berita » Musi Rawas Utara dan Ilusi Surplus: Koreksi Ekuitas Menguak Borok Tata Kelola Keuangan

Musi Rawas Utara dan Ilusi Surplus: Koreksi Ekuitas Menguak Borok Tata Kelola Keuangan

Baca Yang Lain+

    Aspirasi Publik
    Musi Rawas Utara – Sekilas, laporan keuangan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2023 tampak memesona surplus ratusan miliar, belanja nyaris 92%, dan pendapatan mendekati sempurna. Namun ketika angkanya dikuliti, justru muncul koreksi jumbo yang bikin merinding dan tersimpan tumpukan koreksi akuntansi yang berpotensi menjadi indikasi lemahnya sistem tata kelola keuangan daerah. Kamis, (15/8/2024)

    Di balik laporan indah yang menyebutkan realisasi pendapatan 94,30% dan belanja 91,85%, tersembunyi koreksi akuntansi sebesar Rp57,36 miliar. Jumlah ini mencerminkan adanya ‘kesalahan mendasar’ atau perubahan kebijakan akut yang tidak dijelaskan secara terbuka. Koreksi sebesar itu bukan hanya soal teknis. Ini bisa menandakan lemahnya perencanaan, manipulasi nilai aset, hingga kemungkinan penggelembungan nilai proyek yang terlanjur dicatat terlalu tinggi.

    Laporan glamor justru bisa menjadi selimut bagi borok akut tata kelola keuangan daerah. Yang mencengangkan, pemerintah mengakui adanya dampak kumulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar yang nilainya mencapai Rp57,36 miliar. Koreksi ini meliputi:

    1. Koreksi Kas: Rp143 juta
    2. Koreksi Aset Tetap: Rp7,34 miliar
    3. Koreksi Ekuitas Lainnya: Rp49,87 miliar

    Angka-angka ini tidak muncul begitu saja, melainkan menjadi “pembenaran administratif” atas temuan atau kelemahan akuntabilitas yang terjadi sebelumnya. Apakah ini buah dari laporan fiktif, penilaian aset yang keliru, atau manipulasi angka realisasi. Sayangnya, Laporan Keuangan tidak memberikan penjelasan mendalam.

    Lompatan nilai ekuitas dari Rp2,34 triliun (2022) menjadi Rp2,56 triliun (2023) tampak impresif di permukaan. Namun ketika dicermati, kenaikan ini bukan sepenuhnya hasil dari surplus murni, melainkan dari koreksi nilai-nilai lama yang baru dicatatkan di tahun berjalan. Artinya, pemerintah menambal lubang-lubang lama untuk menciptakan persepsi keuangan yang sehat.

    SPH Jadi Sorotan, Publik Desak DPRD Bertindak Tegas: “Jangan Sampai Jadi Bom Waktu Hukum”

    Jika koreksi-koreksi tersebut berasal dari kesalahan mendasar, maka seharusnya pula dipertanyakan:

    • Siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan sebelumnya?
    • Apakah ada sanksi atas praktik akuntansi yang keliru?
    • Ataukah ini adalah praktik tahunan yang “diatur rapi” agar tidak terdeteksi publik?

    Realisasi penerimaan pembiayaan 2023 tercatat 100% alias Rp149,98 miliar. Namun lagi-lagi, tak ada transparansi atas komponen pembiayaan tersebut apakah berasal dari utang daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), atau pengalihan dana cadangan. Tanpa transparansi rinci, anggaran pembiayaan rawan menjadi “saku gelap” yang tidak tersentuh kontrol publik.

    Dengan adanya koreksi aset tetap hingga Rp7,3 miliar, maka patut diduga terdapat aset yang:

    • Tidak tercatat dengan benar (fiktif atau overvalued),
    • Telah rusak tetapi masih dinilai tinggi, atau
    • Dicatat ganda dalam sistem.

    Semua kemungkinan ini mengarah pada potensi kerugian keuangan negara atau setidaknya kelemahan serius dalam sistem inventarisasi dan pengendalian internal.

    Pemerintah Kabupaten Muratara mungkin bangga dengan capaian “target anggaran” tahun 2023. Namun kenyataannya, laporan keuangan menunjukkan bahwa ada “cahaya terang di atas kertas, tapi bayang-bayang gelap di bawahnya”. Koreksi puluhan miliar rupiah dalam ekuitas adalah sinyal bahwa publik tidak bisa lagi hanya puas dengan presentasi “serapan anggaran”.

    Rp43 Miliar “Lenyap” dari Anggaran Gaji ASN: Ada Pegawai Fiktif di Balik Angka?

    Aparat pengawas seperti BPK, Inspektorat, hingga Kejaksaan perlu membuka kembali laporan keuangan ini dengan pendekatan analitis forensik, bukan sekadar formalitas audit. Sebab, jika koreksi ini tak ditindaklanjuti, maka praktik ini akan jadi modus tahunan untuk menyamarkan borok anggaran yang pada akhirnya merugikan rakyat Muratara.

    Catatan Redaksi:
    Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Pemkab Musi Rawas Utara dan tidak bermaksud menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol publik yang dijamin oleh undang-undang. Hak jawab terbuka untuk semua pihak yang merasa dirugikan. Bila ada pihak yang merasa keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kontak resmi 081378437128.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement