Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Lampu Terpasang, Tender Tak Terlihat: Menelusuri Proyek Lampu Hias Jembatan Megang

Lampu Terpasang, Tender Tak Terlihat: Menelusuri Proyek Lampu Hias Jembatan Megang

Baca Yang Lain+

    LUBUKLINGGAU, 28 Februari 2025 | Aspirasi Publik
    Pemerintah Kota Lubuklinggau tampaknya sedang gencar memperindah wajah kota. Salah satu titik yang kini ramai dibicarakan warga adalah Jembatan Kelingi atau lebih dikenal sebagai Jembatan Pertamina Megang, yang kini telah diterangi lampu-lampu hias berwarna-warni.

    Namun di balik kilauan cahaya yang menyita perhatian masyarakat itu, timbul tanda tanya besar: di mana jejak proyek pemasangan lampu hias tersebut dalam sistem pengadaan resmi?

    Penelusuran tim investigasi Aspirasi Publik ke situs LPSE Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024, menemukan berbagai proyek pengadaan lampu di lokasi lain—seperti lampu trotoar, median jalan, hingga lampu taman—namun tidak satu pun paket mencantumkan secara eksplisit proyek bertajuk “Pemasangan Lampu Hias Jembatan Kelingi”, meskipun nilai proyek ini disebut-sebut mencapai Rp700 juta.

    Konfirmasi dari Pj Wali Kota
    Kepastian bahwa proyek ini memang dijalankan datang langsung dari pucuk pimpinan daerah. Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa, pada Selasa, 30 April 2024, membenarkan bahwa memang ada program untuk pemasangan lampu hias di jembatan tersebut.

    “Insyallah segera kita kordinasikan ke dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) guna memastikan pemasangan sesuai dengan program yang dicanangkan.” ujar Trisko Defriyansa.

    Wali Kota Lubuk Linggau Harus Bertindak, Pembiaran Pengadaan Honorer Fiktif Bisa Jadi Skandal Sistemik

    Namun, Pj Wali Kota tidak menjelaskan lebih lanjut mekanisme pengadaan yang digunakan, apakah melalui tender terbuka, pengadaan langsung, atau pola lainnya.

    Jejak yang Hilang
    Fakta bahwa lampu-lampu hias telah terpasang sejak awal 2024 menunjukkan bahwa proyek ini telah berjalan, bahkan bisa jadi telah selesai. Namun ketidakterlihatan paket ini di LPSE memunculkan dugaan:
    Apakah proyek ini disamarkan dengan nama kegiatan lain?
    Apakah dilakukan tanpa mekanisme tender terbuka?
    Apakah terjadi pemecahan paket untuk menghindari lelang elektronik?
    Atau justru tidak ditayangkan sama sekali, melanggar prinsip transparansi pengadaan?

    Dalam sistem pengadaan pemerintah, proyek bernilai di atas Rp200 juta pada kategori konstruksi dan di atas Rp100 juta pada kategori jasa lainnya wajib ditenderkan secara terbuka melalui LPSE. Jika proyek ini bernilai Rp700 juta, namun tidak ditemukan jejaknya dalam sistem, maka potensi pelanggaran prosedur terbuka semakin menguat.

    Catatan Redaksi
    Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

    101 Sarang Walet di Muratara Tak Bayar Pajak, PAD Menguap Tanpa Jejak

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement