Lubuk Linggau – Kisruh Provider My Republik di Kota Lubuklinggau makin panas. Tiga dinas kompak membantah adanya izin resmi, namun di lapangan perusahaan ini tetap beroperasi, memasang jaringan, dan memungut Rp 220 ribu hingga Rp 300 ribu dari konsumen.
Publik menduga ada bekingan kuat di balik leluasanya My Republik. Bagaimana mungkin tanpa dokumen resmi, sebuah provider bisa bergerak bebas, bahkan berani menarik uang dari masyarakat?
Bagi konsumen, situasi ini sangat berisiko. Membayar tanpa dasar legalitas sama saja membuka peluang penipuan: layanan bisa dihentikan sepihak, uang sulit dikembalikan, dan konsumen kehilangan hak perlindungan hukum.
Selain itu, daerah ikut dirugikan karena tidak ada setoran pajak dan retribusi. Infrastruktur kota dipakai seenaknya tanpa izin, melanggar tata ruang, dan merusak wibawa pemerintah daerah.
Aktivis menegaskan, praktik semacam ini harus segera diusut. “Kalau ada perusahaan bisa memungut uang tanpa izin, itu jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi penipuan konsumen,” tegasnya.
Pertanyaan publik kini mengerucut: siapa yang jadi beking My Republik di Lubuklinggau, dan sampai kapan praktik ilegal ini dibiarkan?
Sumber: Konfirmasi dinas terkait, aktivis, & IDNPedia.net. Hak jawab terbuka melalui 081379437128.
Komentar