Aspirasi Publi 10 April 2025
MUSI RAWAS UTARA – Setelah dugaan manipulasi klasifikasi dana BOS untuk sekolah swasta mengemuka, kini sorotan publik mengarah pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), pejabat ini memiliki tanggung jawab utama dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban seluruh anggaran pendidikan, termasuk dana BOS.
Dalam struktur tata kelola keuangan daerah, PA memegang peran vital — bukan hanya sebagai pengambil keputusan teknis, tapi juga sebagai penanggung jawab hukum atas setiap rupiah yang keluar dari anggaran.
Dalam kasus dana BOS untuk sekolah swasta sebesar Rp821 juta pada tahun anggaran 2023, justru tidak diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri 77 Tahun 2020, melainkan disamarkan dalam pos Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Kesalahan ini bukan semata administratif. Ini adalah kegagalan struktural yang berpotensi melahirkan kerugian daerah, dan PA tidak bisa melempar tanggung jawabnya.
Lebih ironis lagi, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai dasar hukum penyaluran dana ke sekolah swasta. Tanpa NPHD, dana yang diberikan menjadi ilegal secara prosedural dan sulit dipertanggungjawabkan, baik oleh pemberi maupun penerima.
Seorang akademisi hukum anggaran dari Palembang menyebutkan “Ketika PA mengabaikan prinsip klasifikasi anggaran, itu bukan sekadar pelanggaran teknis. Jika sampai mengakibatkan kerugian negara atau membuka ruang penyelewengan, bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Dan PA adalah pintu pertama yang harus diperiksa.”
Apakah Kepala Dinas Pendidikan tidak memahami bahwa dana BOS untuk swasta adalah hibah ataukah ini bagian dari pembiaran sistemik yang selama ini ditoleransi karena lemahnya fungsi pengawasan internal.
Sesuai regulasi, Kepala Dinas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, seperti sanksi kepegawaian pertanggungjawaban keuangan, tuntutan ganti rugi (TGR) dan bahkan pertanggungjawaban hukum, jika ditemukan unsur kelalaian berat atau niat menyalahgunakan kewenangan.
Inspektorat Daerah diharapkan segera menyampaikan rekomendasi tegas atas temuan ini, dan Bupati Musi Rawas Utara tidak bisa tinggal diam. Jika tidak ada tindakan korektif yang nyata, maka institusi pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan transparansi justru akan menjadi contoh buruk dalam pengelolaan uang negara.
Catatan Redaksi
Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar