Musirawas
Beranda » Berita » Jejak Penganggaran Ganda Gaji PPPK Guru Di Musi Rawas Bertambah 48M

Jejak Penganggaran Ganda Gaji PPPK Guru Di Musi Rawas Bertambah 48M

Baca Yang Lain+

    Musi Rawas | 18 April 2025 Aspirasi Publik
    *Lonjakan Anggaran Tanpa Dasar: Mengapa Belanja Gaji PPPK di APBD 2022 Membengkak hingga Hampir 300%?

    Fakta baru yang diperoleh dari dokumen APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022 membuka potensi serius terjadinya penganggaran ganda dalam belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Pada kode rekening 5.1.01.01.01.0002 dengan uraian Belanja Gaji Pokok PPPK, terpantau adanya kenaikan signifikan secara bertahap sepanjang tahun anggaran.

    Pada APBD Induk 2022 Rp12.769.592.200, Setelah Pergeseran (Pra-P APBD) Rp24.223.168.769 dan P-APBD (Setelah Perubahan) melonjak Rp48.401.035.747. Kenaikan akumulatif sebesar Rp35,6 miliar, atau hampir 300% dari anggaran awal ini menimbulkan pertanyaan besar, untuk siapa dan atas dasar apa belanja ini membengkak?

    Kontras dengan Surat Kemenkeu, gaji PPPK sudah diperhitungkan di DAU 2021. Surat Kementerian Keuangan tertanggal 13 Desember 2021 secara eksplisit menyebutkan bahwa: “Jumlah total kebutuhan gaji PPPK Guru yang diperhitungkan dalam DAU 2022 sama dengan nol (0), artinya jumlah anggaran gaji PPPK Guru yang telah diperhitungkan dalam DAU 2021 masih lebih besar dari kebutuhan anggaran tahun 2022.”

    Artinya, gaji PPPK Guru formasi tahun 2021 yang diluluskan melalui seleksi tahap I dan II seharusnya dibayar dari DAU 2021, bukan dari APBD 2022.

    Ketua DPRD Firdaus Cik Olah Pimpin Paripurna Istimewa Hari Jadi Musirawas ke 82 Tahun

    Fakta lainnya, jumlah peserta lulus seleksi PPPK Guru formasi 2021 hanya 564 orang (269 pada Tahap I dan 295 pada Tahap II). Anggaran DAU 2021 untuk PPPK Guru di Musi Rawas telah mencapai Rp31,1 miliar untuk formasi 1.665 orang (meskipun yang terisi hanya sepertiga).

    Dugaan Penganggaran Ganda:
    DAU Cair, APBD juga dikorbankan hanya untuk 564 PPPK Guru yang aktif, namun, anggaran DAU Rp31,1 miliar telah diterima di 2021, lalu APBD 2022 juga digunakan untuk membayar gaji dan bahkan ditambah hingga Rp48,4 miliar. Ini menciptakan skema yang diduga berujung pada kerugian negara, yaitu:

    Pengeluaran APBD 2022 sebesar Rp48,4 miliar untuk pos yang seharusnya sudah dibiayai oleh dana pusat. Apakah Ada “Tumpang Tindih” atau “Pengalihan Dana”?

    Investigasi lanjutan perlu menggali:
    – Apakah dana DAU 2021 digunakan sesuai earmarking untuk PPPK?
    – Jika tidak digunakan, ke mana larinya dana itu?
    – Jika sudah digunakan, mengapa kembali dianggarkan di APBD 2022?

    Hal ini dapat menimbulkan dugaan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara… dipidana…”

    Paripurna DPRD Berikan Rekomendasi LKPJ Bupati Musi Rawas 2024

    Kesimpulan Sementara Edisi 2
    Kenaikan anggaran belanja gaji PPPK di Musi Rawas dalam APBD 2022 dari Rp12,7 miliar menjadi Rp48,4 miliar, bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan berpotensi sebagai bentuk penganggaran ganda atau pengalihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

    Selanjutnya tim investigasi akan menelusuri: Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses penganggaran? Bagaimana kronologi politik anggaran di DPRD dan TAPD? Apakah pengawasan internal (Inspektorat) dan eksternal (BPK) mencatat ketidakwajaran ini?

    Catatan Redaksi:
    Kami membuka ruang klarifikasi bagi pihak Pemkab Musi Rawas, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Keuangan Daerah. Hak jawab dapat disampaikan ke redaksi@referensinews.id dan akan kami muat secara proporsional.

    Referensinews.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@referensinews.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

    Protokoler Setda Musirawas “Dinas Dalam Kota” Antara Kebutuhan atau Celah Belanja?

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement