Lubuk Linggau – Dilansir dari IDNPedia.net, setelah tiga dinas kompak memastikan belum ada izin resmi, muncul dugaan My Republik menggunakan jalur belakang untuk beroperasi di Lubuklinggau. Audiensi dengan kepala daerah disebut menjadi tameng seolah legal, padahal dokumen perizinan nihil.
Fakta di lapangan menunjukkan tiang dan kabel udara sudah terpasang, sementara perusahaan berani memungut biaya Rp 220 ribu–Rp 300 ribu dari konsumen.
Kondisi ini mengindikasikan pemanfaatan fasilitas kota tanpa izin, sekaligus merugikan PAD karena tidak ada retribusi masuk.
Publik pun menuntut kejelasan: bagaimana mungkin provider tanpa legalitas bisa leluasa beroperasi? Dan siapa yang membiarkan praktik ini berjalan?
Sumber: konfirmasi lapangan & IDNPedia.net. Hak jawab terbuka melalui 081379437128.

Komentar