Aspirasi Publik Edisi 1: Musirawas 15 April 2025
Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dari tubuh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Kali ini menyangkut pengelolaan dana transfer pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021 yang diperuntukkan khusus (earmarked) untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru hasil seleksi tahun 2021.
Investigasi Referensi News menemukan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK Guru dalam APBD 2022, padahal dana gaji tersebut sudah dihitung dan dialokasikan dalam DAU 2021.
Surat Resmi Kemenkeu: Dana Sudah Teralokasi Penuh
Dalam Surat Kementerian Keuangan RI tanggal 13 Desember 2021 dengan perihal “Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU TA 2022”, ditegaskan bahwa:
“Jumlah total kebutuhan gaji PPPK Guru yang diperhitungkan dalam DAU 2022 adalah nol (0), karena anggaran gaji PPPK Guru yang telah diperhitungkan dalam DAU 2021 masih lebih besar dari kebutuhan anggaran tahun 2022.”
Lebih jauh, surat itu menyebut bahwa untuk Kabupaten Musi Rawas, telah dihitung: Formasi PPPK Guru 2021 sebanyak 1.665 orang. dan anggaran gaji yang disiapkan dalam DAU 2021 sebesar Rp31.178.648.200. Namun kenyataannya, jumlah peserta yang lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK hanya 564 orang, terdiri dari: 269 orang (Tahap I) – diumumkan 24 Desember 2021 dan 295 orang (Tahap II) – diumumkan 21 Januari 2022.
Double Budgeting: Skema Penganggaran Ganda?
Fakta investigasi menunjukkan bahwa pada tahun 2022, Pemkab Musi Rawas menganggarkan kembali gaji dan tunjangan untuk 564 PPPK Guru dalam APBD 2022, meskipun dana dari pusat sudah diterima sejak tahun sebelumnya.
Hal ini berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran (double budgeting), yaitu pembiayaan yang berasal dari dua sumber untuk kebutuhan yang sama adalah sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam pengelolaan keuangan negara.
Potensi Kerugian Negara: Minimal Rp26,5 Miliar, jika diasumsikan bahwa:
Anggaran gaji dan tunjangan PPPK Guru tahun 2022 tetap dicairkan dari APBD 2022. Dan Pemkab tidak menggunakan anggaran earmarked dari DAU 2021 sesuai peruntukannya,
Maka kerugian negara dapat dihitung sebesar dana gaji yang diperhitungkan dalam DAU 2022, yakni: Rp26.5 milyar. Angka ini mencerminkan jumlah dana yang seharusnya tidak perlu dianggarkan kembali dalam APBD 2022, karena sudah dialokasikan penuh tahun sebelumnya. Jika benar terjadi pencairan gaji dari dua sumber, maka terdapat indikasi penggunaan anggaran ganda yang sangat merugikan negara.
Pertanyaan sederhana, ke mana dana earmarked DAU 2021 sebesar Rp31,1 miliar itu digunakan? jika dana tersebut tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK Guru hasil seleksi 2021, maka terjadi pelanggaran terhadap prinsip earmarking, dan bisa dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, atau bahkan indikasi korupsi.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Tindak Lanjut
Dalam hukum keuangan negara, praktik ini dapat dikategorikan sebagai:
Penyimpangan alokasi anggaran, Pemborosan keuangan negara dan Kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian negara.
Jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran, maka dapat dijerat melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3: “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan”.
Referensi News mendorong BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan DAU 2021 dan APBD 2022 Kabupaten Musi Rawas. Dan kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar segera membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi penyimpangan keuangan negara.
Anggaran negara harus digunakan secara efisien dan tepat sasaran. Penganggaran ganda bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan investigasi, analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar