Lubuk Linggau – Polemik legalitas Provider My Republik di Kota Lubuklinggau terus melebar. Setelah tiga dinas menegaskan tak ada izin, publik kini menyoroti peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Meski belum ada pengaduan resmi, konsumen sudah dirugikan secara potensial: membayar Rp 220 ribu hingga Rp 300 ribu tanpa dasar izin yang jelas. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rawan penipuan atau penghentian layanan sepihak.
Aktivis menilai, BPSK tak boleh diam. Minimal, lembaga ini bisa mengeluarkan pernyataan publik agar masyarakat berhati-hati memilih layanan internet ilegal.
“BPSK harus memberi warning, jangan tunggu korban lebih banyak,” tegas salah satu penggiat perlindungan konsumen.
Sebab, tanpa legalitas resmi, konsumen tak punya dasar hukum saat menuntut haknya. Apalagi jika perusahaan sewaktu-waktu menghentikan layanan, kabur, atau bermasalah.
Desakan kini mengerucut: BPSK Lubuklinggau harus angkat bicara untuk melindungi konsumen sejak dini, sekaligus menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam sengketa konsumen.
Sumber: Konfirmasi lapangan, keterangan aktivis, & IDNPedia.net. Hak jawab terbuka melalui 081379437128.

Komentar