Lubuk Linggau – Dilansir dari IDNPedia.net, keberadaan dokumen berita acara pemeriksaan lapangan yang ditandatangani Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lubuklinggau menimbulkan sorotan tajam.
Dokumen ini disebut hanya berupa catatan teknis pemeriksaan, namun di lapangan justru dijadikan “tameng” oleh My Republik untuk bergerak seolah-olah sudah mengantongi izin resmi.
Padahal, tiga dinas sebelumnya telah menegaskan bahwa izin usaha maupun izin teknis belum pernah diterbitkan. Artinya, kegiatan pemasangan tiang dan kabel udara tetap tidak memiliki dasar legalitas yang sah.
Publik pun mempertanyakan:
1. Mengapa perusahaan bisa bergerak hanya bermodalkan berita acara pemeriksaan?
2. Apakah ada pembiaran dari dinas teknis terkait, khususnya Bidang Bina Marga?
3. Benarkah berita acara ini sengaja dipakai sebagai jalan pintas agar terlihat legal?
Jika benar demikian, dampaknya serius: PAD berpotensi bocor, konsumen dirugikan, dan tata kelola kota terciderai. Karena itu, publik mendesak agar transparansi proses ini dibuka ke hadapan masyarakat, sekaligus mencegah dugaan praktik non-prosedural di balik meja.
Sumber: dokumen berita acara PUPR, konfirmasi lapangan & IDNPedia.net. Hak jawab terbuka melalui 081379437128.

Komentar