Aspirasi Publik
Musi Rawas – Sebuah video viral berdurasi 30 detik menunjukkan secara telanjang bagaimana dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi tanpa rasa takut.
Terlihat jelas sebuah mobil Panther biru dengan pelat nomor B 8435 I mengisi BBM bukan ke tangki kendaraan, melainkan langsung ke jerigen-jerigen di dalam mobil.
Lokasi belum dipastikan, namun video ini diunggah oleh akun medsos Ayo Linggau, dan menuai kemarahan warganet.
Pertanyaannya: di mana aparat hukum saat subsidi rakyat dirampok terang-terangan?
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp60 miliar. Lalu, mengapa kejadian semacam ini terus berulang, seolah pelaku kebal hukum?
Pemkab Musi Rawas Jangan Cuci Tangan
Jika benar kejadian ini terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, maka aparat penegak hukum dan Pemkab tidak bisa bersembunyi di balik alasan “bukan kewenangan langsung”.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Pemkab punya kewenangan dalam pengawasan distribusi dan peruntukan barang subsidi, termasuk BBM, serta tanggung jawab untuk menindak setiap bentuk penyimpangan yang mengganggu ketertiban dan keadilan sosial.
Ketiadaan reaksi dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, atau Dinas Perhubungan menunjukkan diamnya birokrasi di hadapan kejahatan publik.
Fenomena “jerigen subsidi” ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini simbol ketidakadilan struktural, di mana mafia kecil dan besar menghisap hak masyarakat miskin yang seharusnya menikmati BBM murah untuk kebutuhan harian.
Jika jerigen-jerigen itu digunakan untuk pengecer atau kepentingan industri ilegal, maka negara sedang dijarah perlahan dengan restu diam-diam dari lembaga yang seharusnya menjaga.
Panggilan untuk Kejaksaan dan Polres Musi Rawas
Sudah saatnya Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan Polres Mura tidak hanya duduk di belakang meja. Identifikasi lokasi, identifikasi pelaku, dan ungkap motif serta jaringan distribusinya.
Jangan biarkan publik menganggap hukum hanya alat formalitas untuk menakuti rakyat kecil, sementara pelanggar besar berkeliaran bebas.
Catatan Redaksi:
Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi Email@Aspirasipublik.id atau WA; 081379437128
Komentar