Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Izin My Republik: Wali Kota Klaim Beres, 3 Dinas Bantah, PUPR Cuma Rekom

Izin My Republik: Wali Kota Klaim Beres, 3 Dinas Bantah, PUPR Cuma Rekom

Baca Yang Lain+

    Lubuk linggau – Kontradiksi mencolok muncul terkait legalitas Provider My Republik di Kota Lubuklinggau. Dalam pesan WhatsApp kepada seorang aktivis (10 Agustus 2025), Wali Kota menegaskan bahwa “perizinan sudah selesai semua” dan tinggal koordinasi dengan OPD terkait.

    Namun pernyataan itu dibantah tiga dinas sekaligus. DPMPTSP, Perkim, dan Diskominfotiksan kompak menyatakan belum pernah menerbitkan izin usaha maupun izin pemasangan tiang/kabel.

    Sementara itu, Dinas PUPR Bidang Bina Marga memang hadir dalam berita acara pemeriksaan lapangan, tetapi dokumen tersebut sebatas rekomendasi teknis penempatan utilitas, bukan izin operasional.

    Dengan kata lain, My Republik tetap tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi dan memungut biaya dari konsumen.

    Pertentangan pernyataan antara Wali Kota dan dinas teknis memunculkan dugaan adanya jalur belakang. Jika izin benar sudah tuntas, mengapa tidak ada dokumen resmi? Dan jika dinas membantah, dari mana legitimasi My Republik bisa berjalan leluasa di lapangan?

    Pagu Umroh Muratara Rp 3,36 Miliar, Selisih Miliaran Dipertanyakan

    Publik menilai, kasus ini bukan sekadar soal izin internet, tetapi soal integritas dan wibawa pemerintah kota. Jika dibiarkan, kerugian daerah, konsumen, dan tata kelola kota akan semakin besar.

    Sumber: Konfirmasi aktivis, dokumen PUPR & IDNPedia.net. Hak jawab terbuka melalui 081379437128.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement