Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Dana Earmarked 2024 Kota Lubuklinggau Dipakai Menambal Kas Daerah

Dana Earmarked 2024 Kota Lubuklinggau Dipakai Menambal Kas Daerah

Baca Yang Lain+

    Lubuk Linggau – Pemerintah Kota Lubuk Linggau lakukan penyalahgunaan dana transfer pusat tahun 2024. Dalam laporan audit 23 Mei 2025, tercatat kas daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp133,8 miliar, namun di dalamnya terdapat dana khusus sebesar Rp13,103 miliar.

    Dana yang semestinya hanya boleh digunakan sesuai peruntukan: DAU Specific Grant, DBH, DAK fisik/non-fisik, dan Dana Insentif Fiskal.

    Fakta di lapangan menunjukkan, dana itu justru dipakai pemerintah kota untuk kebutuhan belanja lain.

    Penggunaan dana transfer yang seharusnya earmarked ini menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan negara. Dana pusat dialokasikan dengan tujuan spesifik, mulai dari pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan.

    Saat dana tersebut dipakai menutup belanja rutin, konsekuensinya bukan hanya kegiatan yang dibiayai menjadi terancam, tapi juga menimbulkan potensi kerugian negara karena target program bisa gagal tercapai.

    19 Proyek Dinas PRKP dan PUPR Kota Lubuk Linggau: Volume Tak Sesuai, Kerugian Menumpuk

    Modus semacam ini kerap digunakan pemerintah daerah saat menghadapi krisis likuiditas. Dengan menarik semua kas ke rekening umum daerah, pos-pos khusus dianggap cair dan bisa dipakai bebas.

    Padahal, praktik ini sama saja dengan “mengutak-atik titipan” dari pusat. Akibatnya, program fisik bisa mangkrak, sementara laporan keuangan tetap disusun seolah-olah semua berjalan sesuai rencana.

    BPK sendiri memang tidak menurunkan opini wajar atas laporan keuangan Pemkot Lubuk Linggau, tetapi menekankan secara khusus temuan ini.

    “Jika dana khusus bisa dipakai seenak “udelnya”, sudah seberapa lama praktik pengalihan kas ini dilakukan? Siapa yang sebenarnya bermain dan bertanggung jawab atas penggunaan dana pusat di luar aturan tersebut”, sebut A’ak selaku pengamat anggaran di MLM (Musirawas, Lubuklinggau dan Musirawas Utara).

    31 Proyek Perumahan Kota Lubuk Linggau, Volume Tak Sesuai Menggerus APBD

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement