Tak Berkategori
Beranda » Berita » “2025, Kota Lubuk Linggau Terancam Defisit: PAD Bocor, Kas Daerah Nyaris Kosong”

“2025, Kota Lubuk Linggau Terancam Defisit: PAD Bocor, Kas Daerah Nyaris Kosong”

Baca Yang Lain+

    Lubuk Linggau – Tahun 2025 bisa menjadi masa paling sulit bagi keuangan Kota Lubuk Linggau. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 mengungkap ketergantungan tinggi pada utang, kebocoran pendapatan daerah, dan kas pemerintah yang hampir tak bernapas.

    Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipasang tinggi tak pernah tercapai, sementara pengelolaan belanja tidak memperhatikan kemampuan kas nyata. Defisit anggaran berulang, bahkan mengancam stabilitas APBD tahun depan.

    Dalam laporan audit terbaru, BPK menyoroti fakta bahwa realisasi PAD hanya mencapai 73,57% dari target Rp192,87 miliar. Defisit riil tahun 2023 masih menyisakan Rp30,16 miliar, dan saldo kewajiban tahun 2024 tetap menumpuk di angka Rp231,79 miliar.

    Lebih memprihatinkan, rasio kas pemerintah berada di angka negatif (-0,0428). Artinya, kas daerah bahkan tidak cukup untuk membayar 40% dari utang jangka pendek, sementara kebutuhan belanja tetap berjalan.

    BPK menemukan kebocoran penerimaan daerah di dua sektor vital:
    1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Dari 70.806 objek pajak, ratusan tidak terdata sesuai kondisi riil. Pemeriksaan sampel menunjukkan nilai pajak seharusnya 71% lebih tinggi setelah pemutakhiran data. Namun pemutakhiran hanya dilakukan terbatas, menyebabkan potensi PAD hilang tiap tahun.

    2. Retribusi Pasar: Pemungutan tidak sesuai Peraturan Daerah, sebagian setoran tidak masuk kas. Aset pasar disalahgunakan pemilik lama HPTU tanpa langkah hukum tegas. Pengawasan dari Dinas Perdagangan dan UPT pasar disebut lemah dan tidak transparan.

    Jika kondisi ini tidak diperbaiki:
    1. Target PAD 2025 diperkirakan kembali tidak realistis.
    2. Kewajiban belanja terus menumpuk.
    3. Potensi gagal bayar terhadap pihak ketiga semakin besar.
    4. Pembangunan dan layanan publik terancam tersendat.

    BPK telah merekomendasikan langkah-langkah tegas: pemutakhiran pajak secara menyeluruh, penertiban retribusi pasar, dan penegakan hukum atas penyalahgunaan aset. Namun, catatan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan tindak lanjut Pemkot sering tak sesuai rekomendasi.

    Masyarakat menunggu bukti nyata: akankah 2025 menjadi titik balik perbaikan keuangan daerah, atau justru lembaran baru defisit berkepanjangan?

    A’ak

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement