Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Proyek SPH Harus Diumumkan! Publik Desak Wali Kota Tunjukkan Daftar Utang Daerah

Proyek SPH Harus Diumumkan! Publik Desak Wali Kota Tunjukkan Daftar Utang Daerah

Baca Yang Lain+

    Lubuk Linggau – Tekanan publik terhadap Wali Kota Lubuklinggau kian membesar. Tuntutannya satu: buka daftar lengkap Surat Pernyataan Hutang (SPH) tahun 2024 yang nilainya ditaksir menembus Rp190 miliar. Desakan ini tidak lagi sekadar permintaan, tetapi sudah menjadi ujian integritas awal pemerintahan baru.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, dokumen SPH hingga kini hanya beredar terbatas di kalangan pejabat OPD tertentu, tanpa satupun versi resmi yang dipublikasikan secara utuh.

    Situasi ini menimbulkan kecurigaan logis bahwa ada ruang gelap yang sengaja dibiarkan tetap buram—tempat di mana proyek fiktif bisa disisipkan, dan permainan lama terus berulang.

    “Transparansi SPH itu bukan sekadar prosedur administratif. Ini soal moral pemerintahan: berani atau tidak membongkar beban masa lalu yang diduga sarat kepentingan,” ujar salah satu narasumber yang aktif di bidang pengawasan anggaran, meminta namanya disamarkan demi alasan keamanan.

    Beberapa tokoh masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum lokal juga mempertanyakan:

    Dana Earmarked 2024 Kota Lubuklinggau Dipakai Menambal Kas Daerah

    Proyek apa saja yang mengklaim telah dilaksanakan namun belum dibayar?

    Siapa rekanannya?

    Di mana lokasi pelaksanaannya?

    Bagaimana progres atau bukti fisiknya?

    Sayangnya, hingga saat ini tidak ada jawaban resmi yang disertai data. Padahal, nilai SPH yang fantastis ini sangat mungkin menggerus anggaran pembangunan baru, menciptakan defisit berkepanjangan, bahkan menyandera kebijakan fiskal ke depan.

    19 Proyek Dinas PRKP dan PUPR Kota Lubuk Linggau: Volume Tak Sesuai, Kerugian Menumpuk

    Seorang pejabat yang mengetahui proses penyusunan SPH menyebut bahwa “sebagian kegiatan yang dimasukkan ke dalam SPH tidak melalui proses perencanaan normal, dan terindikasi kuat sebagai proyek titipan.”

    Maka, membuka daftar SPH bukan hanya soal transparansi, tapi menjadi langkah strategis mencegah kebocoran keuangan dan upaya awal memisahkan mana hak yang sah dibayar, dan mana yang harus diusut.

    “Jika daftar ini tidak diumumkan ke publik, maka tidak berlebihan jika masyarakat menduga ada yang sedang disembunyikan,” tegas sumber lainnya yang pernah menjabat dalam tim penganggaran.

    Di tengah krisis kepercayaan terhadap tata kelola keuangan daerah, diam dan menunda bukanlah pilihan bijak. Pemerintahan yang lahir dari suara rakyat, sepatutnya berpihak kepada kepentingan publik, bukan melindungi beban masa lalu yang abu-abu.

    Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran data dan pernyataan dari sejumlah narasumber anonim yang memiliki akses dan pemahaman terhadap struktur anggaran daerah. Redaksi mengedepankan prinsip jurnalisme publik dan perlindungan sumber, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam penyampaian informasi.

    31 Proyek Perumahan Kota Lubuk Linggau, Volume Tak Sesuai Menggerus APBD

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement