Aspirasi Publik
Musi Rawas Utara — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kembali mencatatkan saldo anggaran lebih (SAL dan SILPA) dalam jumlah sangat besar pada akhir tahun anggaran 2023. Jika ditelusuri, angka-angka yang muncul dalam laporan resmi keuangan daerah justru menimbulkan pertanyaan serius ke mana arah pengelolaan uang rakyat ini?. Selasa, (18/6/2024)
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, total saldo anggaran lebih akhir tahun 2023 mencapai Rp44,47 miliar. Padahal pada tahun sebelumnya (2022), saldo akhir mencapai Rp160,49 miliar. Penurunan ini bukan semata karena peningkatan belanja publik, tetapi karena seluruh SAL tahun sebelumnya digunakan 100% sebagai penerimaan pembiayaan.
Dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), disebutkan bahwa Rp160,49 miliar saldo tahun 2022 digunakan seluruhnya pada tahun berjalan 2023 sebagai penerimaan pembiayaan. Ironisnya, belanja modal justru tidak optimal dan masih di bawah 85% dari target (SAL ludes 100%, tapi hasilnya minim).
Jika seluruh SAL benar-benar digunakan untuk belanja produktif, seharusnya ada lonjakan pada kualitas layanan publik atau percepatan pembangunan infrastruktur. Fakta lapangan menunjukkan sebaliknya banyak proyek mangkrak, dan realisasi fisik di berbagai sektor justru stagnan.
Pola berulang yang terlihat dari laporan keuangan Pemkab Muratara adalah:
- Target anggaran tinggi di awal tahun.
- Serapan anggaran rendah menjelang akhir tahun.
- Saldo anggaran lebih (SILPA) atau sisa dana tidak terpakai menjadi besar.
- Tahun berikutnya, SAL digunakan penuh, namun tetap berujung pada SILPA baru.
Dalam laporan tahun 2023, tercatat SILPA sebesar Rp43,96 miliar, dan ditambah koreksi pembukuan sebesar Rp509 juta. Ini mengindikasikan bahwa setiap tahun pemerintah daerah memiliki dana mengendap dalam jumlah puluhan hingga ratusan miliar, namun tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
SAL dan SILPA bukan sekadar angka. Keduanya mencerminkan dua hal: ketidakmampuan merencanakan anggaran secara tepat sasaran, atau adanya kesengajaan dalam menahan realisasi belanja demi tujuan tertentu.
Ketiadaan rincian pemanfaatan pembiayaan dari SAL 2022 pada tahun 2023 menjadi sorotan. Tidak ada informasi terbuka ke publik mengenai:
- Program atau kegiatan apa yang didanai.
- Lokasi dan sektor prioritas penerima anggaran.
- Dampak atau output dari penggunaan dana tersebut.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), saldo anggaran lebih yang terlalu besar menandakan kegagalan. Apalagi jika SAL digunakan sepenuhnya namun tidak disertai dengan peningkatan pelayanan publik.
Lebih dari sekadar kesalahan teknis, praktik ini dapat membuka peluang korupsi terselubung melalui skema mark-up, penundaan pembayaran, atau pembiayaan fiktif, dengan dalih silpa atau koreksi anggaran.
Catatan Redaksi
Redaksi AspirasiPublik.id membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, BPKAD, dan DPRD setempat untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan ini, demi menjaga keseimbangan informasi dan prinsip jurnalisme yang berkeadilan.
DISCLAIMER HAK JAWAB
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi laporan keuangan daerah dan dianalisis secara independen. Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kontak resmi 081378437128.
Komentar