Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Anggaran Ganda Pelayanan BLUD di Lubuk Linggau: Dua Kegiatan Satu Nama

Anggaran Ganda Pelayanan BLUD di Lubuk Linggau: Dua Kegiatan Satu Nama

Baca Yang Lain+

    ASPIRASI PUBLIK
    LUBUKLINGGAU — Di balik jargon reformasi pelayanan kesehatan, tersembunyi praktik anggaran yang membuat dahi berkerut. Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Lubuklinggau tercatat mengalokasikan dana untuk subkegiatan berjudul Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD bukan hanya sekali, tetapi dua kali.

    Anehnya, keduanya mengusung kode subkegiatan yang sama, namun dengan nilai dan distribusi anggaran yang berbeda. Kegiatan dengan kode 1.02.01.2.10.0001 ini muncul dua kali dalam dokumen resmi rekapitulasi belanja daerah. Yang satu bernilai lebih dari Rp185 juta, satunya lagi Rp30 juta.

    Kedua-duanya mengklaim sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun rincian realisasinya misterius, terutama karena tidak ada kejelasan tentang apa yang sebenarnya dilakukan dengan uang rakyat tersebut.

    Publik pantas bertanya, apakah ini strategi anggaran berlapis atau justru manipulasi nomenklatur untuk membungkus sesuatu yang tak ingin disebut?

    Kegiatan tersebut berada dalam payung besar program Peningkatan Pelayanan BLUD, yang seharusnya menyasar mutu layanan Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah. Namun, dengan capaian indikator 100% pada dua sektor sekaligus, dan realisasi keuangan yang terpecah, patut dicurigai: benarkah semua dana itu benar-benar digunakan untuk publik, atau sebagian justru menguap dalam ruang gelap birokrasi?

    SPH Jadi Sorotan, Publik Desak DPRD Bertindak Tegas: “Jangan Sampai Jadi Bom Waktu Hukum”

    Lebih menarik lagi, seluruh belanja ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya. Artinya, dana ini seharusnya digunakan secara ketat sesuai petunjuk teknis. Jika ada praktik penganggaran ganda untuk kegiatan yang sama, maka potensi penyimpangan bukan lagi soal teknis semata, tapi bisa menjurus ke maladministrasi atau bahkan tindak pidana anggaran.

    Bukan sekali ini praktik pemecahan anggaran bermasalah muncul dalam struktur APBD Lubuklinggau. Pertanyaannya: apakah ini pola sistemik?

    Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Kesehatan maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau.

    Kami mengingatkan: uang negara bukan milik pengelolanya. Uang rakyat tak boleh digelapkan dalam kabut nomenklatur. Dan setiap lembar APBD adalah kontrak kepercayaan publik yang layak diaudit, dipertanyakan, dan jika perlu, dipersoalkan secara hukum.

    Catatan Redaksi:
    Berita ini disusun berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran resmi Pemkot Lubuklinggau Tahun 2024. Aspirasipublik.id membuka ruang klarifikasi bagi instansi atau pihak yang disebut. Kontak 081379437128

    Walikota Lubuklinggau Dinilai Lebih Prioritaskan Hobi Pribadi Ketimbang Aspirasi Warga

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement