Aspiasi Publik, 27 Maret 2025
Musi Rawas Utara — Anggaran sebesar Rp294.329.672,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2023 dilaporkan digunakan untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun anehnya, realisasi anggaran tersebut justru diklasifikasikan sebagai Belanja Bunga, bukan sebagai Belanja Subsidi, sebagaimana mestinya.
Kebijakan ini dijalankan atas dasar Surat Perjanjian Nomor 14-A/MRR/3/B/2022 tertanggal 8 Maret 2022 antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit, untuk memberikan subsidi bunga 6% per tahun bagi pelaku usaha perorangan.
Namun, klasifikasi anggaran yang digunakan justru menimbulkan pertanyaan tajam apakah ini kekeliruan administratif, atau akal-akalan penganggaran yang disengaja?
“Kalau itu benar subsidi, seharusnya masuk dalam klasifikasi belanja subsidi. Tapi kenapa dimasukkan sebagai belanja bunga? Ini aneh, karena belanja bunga biasanya hanya untuk kewajiban utang pemerintah,” ujar salah satu pengamat anggaran daerah yang enggan disebutkan namanya.
Salah klasifikasi anggaran mungkin terdengar sepele. Tapi dalam praktiknya, bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan anggaran, terutama jika menyangkut bantuan keuangan yang rawan kepentingan.
Dengan mencatat sebagai belanja bunga, pemerintah tidak wajib menyampaikan siapa penerima manfaat, seberapa besar dampaknya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Bandingkan jika masuk dalam belanja subsidi, yang wajib dilaporkan detail dan dapat diaudit.
Akibatnya, publik tidak tahu apakah dana Rp294 juta itu benar-benar sampai ke pelaku usaha kecil atau justru “mengendap” di lembaga perbankan.
Menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, klasifikasi anggaran adalah kunci akuntabilitas pengelolaan APBD. Salah klasifikasi bisa mengaburkan fungsi pengawasan, bahkan menyulitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menilai kinerja program.
Jika ini dilakukan secara sengaja, maka bukan tidak mungkin masuk dalam kategori rekayasa anggaran—sebuah modus yang tidak hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara perlu memberikan penjelasan terbuka, apakah benar klasifikasi tersebut hanya kekeliruan administratif, atau ada motif lain di baliknya.
Jika dibiarkan, pola seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik. Dana bantuan rakyat kecil seharusnya dicatat dan dikawal secara terbuka, bukan disamarkan di pos yang tak transparan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen pertanggungjawaban anggaran dan hasil telaah regulasi yang berlaku. Apabila pihak terkait merasa ada yang kurang tepat, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. hubungi Email@Aspirasipublik.id atau WA; 081379437128
Komentar