Berita Investigasi Muratara
Beranda » Berita » PPK Gagal Verifikasi, Dugaan Dana BOS Swasta di Muratara Cair Tanpa NPHD?

PPK Gagal Verifikasi, Dugaan Dana BOS Swasta di Muratara Cair Tanpa NPHD?

Oplus_131072
Baca Yang Lain+

    Aspirasi Publik
    MUSI RAWAS UTARA – Kejadian mengejutkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah swasta senilai Rp821 juta dicairkan tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang bertugas sebagai verifikator dokumen anggaran dan belanja seharusnya menjadi pihak pertama yang mengidentifikasi dan mencegah kesalahan fatal ini.

    Sebagai pejabat yang memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen sebelum penerbitan SPM/SP2D, PPK seharusnya memastikan bahwa setiap pembayaran anggaran telah memenuhi persyaratan administrasi yang sah. Namun, dalam kasus ini, Dana BOS untuk sekolah swasta disalurkan tanpa adanya verifikasi NPHD, yang membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan dana dan kelalaian pengawasan.

    Tugas utama PPK adalah memastikan kesesuaian dokumen anggaran sebelum dana dicairkan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

    Namun, dalam hal ini, meski dana untuk sekolah swasta seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah, yang memerlukan NPHD, PPK dinilai gagal dalam menjalankan fungsi verifikasinya. Dana tetap dicairkan meskipun tanpa dasar hukum yang sah, berpotensi menciptakan kerugian keuangan daerah dan membuka peluang penyelewengan.

    Kegagalan PPK dalam melakukan verifikasi yang cermat terhadap pencairan dana BOS swasta yang tidak memiliki NPHD menunjukkan ketidakhati-hatian yang serius. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.

    SPH Jadi Sorotan, Publik Desak DPRD Bertindak Tegas: “Jangan Sampai Jadi Bom Waktu Hukum”

    Jika terbukti bahwa PPK sengaja atau karena kelalaian memproses pembayaran tanpa verifikasi yang memadai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Potensi sanksi yang dapat diterima oleh PPK yakni  Sanksi administratif, Sanksi disiplin dan proses hukum jika terdapat unsur penyelewengan dana publik yang disengaja.

    “PPK harus mempertanggungjawabkan atas kelalaian ini. Keuangan negara bukan untuk dipermainkan. Harus ada pertanggungjawaban jelas di setiap tingkat,” ujar seorang aktivis anti-korupsi yang meminta agar APH melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh aliran dana BOS di Musi Rawas Utara.

    Catatan Redaksi
    Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement