Aspirasi Publik 12 Mei 2025
MUSI RAWAS UTARA – Dugaan manipulasi klasifikasi anggaran mencuat di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya disalurkan kepada sekolah swasta melalui skema hibah, justru diduga “disamarkan” dalam pos belanja rutin instansi.
Diketahui, sebesar Rp821 juta dana BOS untuk sekolah swasta pada Tahun Anggaran 2023 tidak dicatat sebagai Belanja Hibah, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 141 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sebaliknya, anggaran tersebut justru dimasukkan dalam pos Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal, seolah-olah merupakan kebutuhan internal Dinas Pendidikan itu sendiri.
Tindakan ini melanggar aturan tata kelola keuangan negara. Permendagri secara tegas menyebutkan bahwa bantuan kepada satuan pendidikan swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat harus diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah, dan penyalurannya wajib didasari dokumen formal berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, dari hasil penelusuran dokumen dan realisasi anggaran, tidak ditemukan satu pun NPHD yang mendasari penyaluran dana BOS tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada upaya sistematis untuk mengaburkan penyaluran dana publik kepada pihak swasta?
Lebih jauh, skema penyamaran ini berpotensi menghindari mekanisme pelaporan yang ketat, membuka celah penyimpangan anggaran dan mengelabui proses audit oleh APIP maupun BPK.
Praktik semacam ini tidak hanya merusak akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tapi juga menyalahi prinsip transparansi dan pertanggungjawaban publik. Sekolah swasta sebagai penerima dana menjadi tidak terlindungi secara hukum, sementara pemerintah daerah kehilangan kontrol terhadap penggunaan dana tersebut.
Pakar anggaran publik menilai, praktik seperti ini bukan hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi cenderung mengarah pada pidana korupsi yakni pemanfaatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Siapa yang mengambil keputusan untuk “menyulap” hibah menjadi belanja pegawai dan jasa? Dan apakah ada aktor yang sengaja menutup-nutupi agar alur dana tidak terlihat oleh pengawas internal dan eksternal?
Catatan Redaksi
Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar