Berita Investigasi Muratara
Beranda » Berita » Dugaan Modus Salah Klasifikasi di Balik Realisasi Fantastis Belanja SKPD di Musirawas Utara

Dugaan Modus Salah Klasifikasi di Balik Realisasi Fantastis Belanja SKPD di Musirawas Utara

Baca Yang Lain+

    Aspirasi Publik 12 Mei 2025
    Musi Rawas Utara — Realisasi anggaran daerah yang tampak mengesankan ternyata menyimpan cerita berbeda di balik angka. Hasil audit resmi negara atas dokumen anggaran dan pertanggungjawaban belanja di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2023.

    Audit ini mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan klasifikasi anggaran “sebuah modus yang dapat mengaburkan transparansi keuangan dan bahkan membuka ruang korupsi”. Dalam laporan keuangan empat jenis belanja daerah menunjukkan realisasi tinggi:

    1. Belanja Modal mencapai 97,37% dari anggaran Rp655 miliar
    2. Belanja Barang dan Jasa 90,40% dari Rp335 miliar
    3. Belanja Pegawai 78,45%
    4. Belanja Bunga 73,58%

    Berdasar data dokumen DPA, DPPA, dan dokumen pertanggungjawaban, terkuak adanya klasifikasi belanja yang tidak tepat pada Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

    Modus lama bungkus baru menyulap barang jadi modal. Sebagian isi belanja modal tersebut diduga bukan pembangunan atau pengadaan aset tetap, melainkan belanja barang habis pakai atau biaya pemeliharaan berkala.

    Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara, menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek belanja modal gedung dan bangunan. Pekerjaan dilaporkan selesai 100%, tetapi fisik di lapangan tidak mencerminkan nilai yang dibayarkan.

    Wali Kota Lubuk Linggau Harus Bertindak, Pembiaran Pengadaan Honorer Fiktif Bisa Jadi Skandal Sistemik

    Praktik seperti ini dikenal dengan sebutan “penyulapan akun” menyamarkan belanja operasional menjadi belanja modal agar terkesan “pembangunan” dan mendapat justifikasi serapan anggaran.

    “Ini bentuk manipulasi halus. Sulit dideteksi bila tidak dicek satu per satu. Nilainya bisa besar dan berulang tiap tahun,” ujar seorang auditor yang enggan disebutkan namanya.

    Celah fiktif di balik anggaran jasa dan kegiatan belanja barang dan jasa yang menyentuh Rp303 miliar menjadi ladang empuk penyimpangan yang umum dikenal dengan “kelebihan pembayaran”. Pola ini mencakup:

    • Barang diserahkan tidak sesuai jumlah atau spesifikasi,
    • Harga satuan barang tidak masuk akal (mark-up),
    • Dokumen serah terima tidak valid atau fiktif.

    Pakar keuangan publik menyebut, penyimpangan klasifikasi anggaran bukan semata kesalahan teknis. Ketika dilakukan berulang, masif, dan menimbulkan kelebihan pembayaran, maka patut diduga terjadi kesengajaan atau kelalaian sistemik. “Kalau kesalahan klasifikasi dilakukan berulang dan melibatkan nominal besar, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bentuk penyimpangan anggaran yang sistemik”.

    Dengan potensi kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah dan kerusakan tata kelola anggaran, publik mendesak agar aparat hukum melakukan investigatif menyeluruh pada SKPD yang bermasalah. Harus ada penindakan disipliner dan hukum terhadap pelaku jika terbukti ada unsur kesengajaan agar setiap jenis belanja sesuai dengan substansi kegiatan.

    101 Sarang Walet di Muratara Tak Bayar Pajak, PAD Menguap Tanpa Jejak

    Angka bisa dikemas. Tapi publik berhak tahu, kemasan indah itu jangan sampai menutupi realita penyimpangan. Transparansi anggaran bukan hanya soal serapan, tapi juga soal kebenaran penggunaannya.

    Catatan Redaksi
    Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement