Berita Investigasi Lubuklinggau
Beranda » Berita » Proses Tender Revitalisasi TOS Lubuk Linggau Mencurigakan

Proses Tender Revitalisasi TOS Lubuk Linggau Mencurigakan

Baca Yang Lain+

    Berita Investigasi Aspirasi Publik
    Lubuk Linggau, 29 April 2025 – Proses tender untuk proyek Revitalisasi Taman Olahraga Silampari yang digelar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Lubuk Linggau, mengundang tanda tanya besar.

    Proyek konstruksi yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 700.000.000,00 ini, telah menuai kecurigaan karena harga penawaran yang diajukan oleh satu-satunya pemenang tender, CV. Ridho Cipta Abyakta, hampir identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh panitia tender.

    Harga Penawaran yang Mencurigakan
    Harga penawaran yang diajukan oleh CV. Ridho Cipta Abyakta tercatat sebesar Rp. 699.394.849,07, hampir berselisih sedikit dengan HPS yang hanya selisih Rp. 511.000,14 dari harga penawaran tersebut.

    HPS yang ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah Rp. 699.906.820,21, menunjukkan kesamaan angka yang signifikan antara penawaran dan perkiraan biaya yang dirancang oleh pihak pemerintah.

    Hal ini menimbulkan kecurigaan besar tentang tidak adanya kompetisi yang sehat dalam proses tender tersebut. Biasanya, dalam tender yang kompetitif, harga yang diajukan oleh peserta tender berbeda jauh dari HPS, sebagai bukti adanya upaya untuk memenangkan tender dengan penawaran harga yang lebih baik.

    Surat Himbauan Disdikbud Tak Cukup, Sanksi Tegas Bagi Sekolah yang Membebani Orang Tua Siswa

    Namun, dalam hal ini, penawaran yang sangat mendekati HPS menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam proses lelang yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa (PPTK).

    Catatan Redaksi

    Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.

    Krisis Beruntun di Lapas, Komisi XIII Desak Reformasi Sistem Pemasyarakatan

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement