Berita Investigasi Edisi 1; Aspirasi Publik
Lubuklinggau, Selasa 29 April 2025 — Kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau menjadi sorotan setelah dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 24 April 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah.
Dalam penggeledahan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting, satu unit CPU komputer, serta dua buah telepon genggam. Sampai saat ini, sedikitnya sepuluh orang telah diperiksa untuk kepentingan penyelidikan.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait adanya penetapan tersangka di kasus ini.
Dana Hibah yang Terbatas
Berdasarkan penelusuran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2022 hingga 2023, PMI Kota Lubuklinggau tercatat menerima dana hibah sebesar Rp100 juta. Tidak ditemukan temuan khusus mengenai penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut dalam LHP maupun dalam Daftar Temuan Tematik (DTT) terkait kepatuhan belanja daerah.
Dari dokumen tersebut juga ditemukan catatan mengenai utang PMI Kota Lubuklinggau yang terjadi pada 2022 dan berlanjut hingga 2023. Namun, tidak terdapat indikasi bahwa dana hibah yang terbatas tersebut digunakan untuk membayar utang atau pengadaan alat pengelolaan darah, sebagaimana diatur dalam regulasi umum penggunaan dana hibah.
Sementara itu, pengelolaan darah di PMI, sebagaimana diketahui, umumnya dibiayai melalui pelayanan donor darah kepada masyarakat, termasuk biaya pengganti proses pemeriksaan dan penyimpanan darah. Secara struktural, PMI beroperasi sebagai organisasi sosial berbadan hukum sendiri, dengan tata kelola yang mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, serta mekanisme audit internal.
Ranah Pemeriksaan
Dalam konteks hukum, Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terhadap organisasi yang menerima dana hibah pemerintah apabila terdapat dugaan penyimpangan. Namun, tindakan penyelidikan ini idealnya didasarkan pada temuan awal yang objektif, mengingat tidak seluruh aktivitas organisasi sosial berhubungan langsung dengan keuangan negara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PMI Kota Lubuklinggau terkait pemeriksaan ini, termasuk soal dugaan penyimpangan pengelolaan darah ataupun penggunaan dana hibah. Pihak PMI masih belum menyampaikan klarifikasi kepada media.
Melihat perkembangan yang ada, penting bagi semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan tetap menunggu hasil penyelidikan resmi Kejaksaan serta audit yang mungkin dilakukan oleh instansi terkait. Transparansi dari kedua belah pihak akan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses ini. (Bersambung ke Edisi 2)
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan analisa dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi. Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar