Berita Investigasi 3 : 25 April 2025
Lubuklinggau — Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya senilai Rp648 juta di Kelurahan Jogoboyo kembali memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang seharusnya mengawasi dan memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai spesifikasi teknis dan lokasi pemasangan?
Setelah investigasi sebelumnya menemukan beberapa titik lampu belum dipasang dan ada lampu PJU dipasang di luar wilayah kontrak, muncul dugaan bahwa proses pengawasan lapangan dan serah terima pekerjaan tidak berjalan optimal.
Fakta ini mengarah pada kemungkinan lemahnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, atau bahkan Tim PHO (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dan PPKO (Pejabat Penandatangan Kontrak Output).
Menurut narasumber internal di lingkungan Pemkot Lubuklinggau yang enggan disebutkan namanya, sistem pelaporan progres proyek cenderung formil dan berdasarkan laporan rekanan, tanpa audit fisik lapangan yang menyeluruh.
“Kadang dicek hanya berdasarkan titik foto dan GPS yang bisa digeser atau dimanipulasi,” ungkapnya.
Dalam dokumen kontrak yang diperoleh redaksi, tidak tercantum secara rinci mekanisme pelaporan progres, hanya disebutkan bahwa pekerjaan harus selesai 100 persen sesuai gambar kerja.
Menurut Anto, ketika survei dilapangan ada beberapa titik pemasangan belum terlihat dan ada yang berada di luar peta lokasi, Bagaimana pekerjaan seperti ini bisa dinyatakan selesai dan dibayar penuh.
“Masalah pengawasan menjadi titik rawan dalam proyek-proyek skala kecil menengah yang jumlahnya banyak namun nilainya cukup signifikan. Proyek seperti ini sering luput dari pengawasan BPK”, jadi sebagai masyarakat yang peduli selalu kita awasi proyek pemerintah ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman belum merespon klarifikasi atas temuan lapangan ini.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan audit dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dan/atau pengamatan langsung terhadap peristiwa yang terjadi.
Aspirasipublik.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam setiap pemberitaan. Kami memberikan ruang hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai fakta dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan sampaikan hak jawab, klarifikasi, atau koreksi melalui email: redaksi@aspirasipublik.id atau WhatsApp ke: 081379437128.
Komentar