Dinas PUPR Empat Lawang Diperintahkan Setor Kurang Volume 1,3M Ke Kasda

Dinas PUPR Empat Lawang Diperintahkan Setor Kurang Volume 1,3M Ke Kasda

Referensinews.id Sebesar 1,3 milyar Pekerjaan kurang Volume, pada 29 Paket pekerjaan Kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Pemerintah Kabupaten Empat Lawang (Pemkab Empat Lawang untuk pembangunan jalan (DAK) dan Pembangunan Jalan Perdesaan belum disetor ke Kas Daerah.

Baca : Jasa Konsultan DPUPR Empat Lawang Potensi Rugikan Negara

Rekom BPK kepada  Bupati melalui Kadis PUPR untuk segera disetor ke Kas Daerah (Kasda).

Baca : Peningkatan Jalan Poros Tebing Tingg‑Pendopo Terlambat Tidak Didenda

Belum disetornya pekerjaan kurang volume diketahui dari LHP BPK atas pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Empat Lawang.

Baca7 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Empat Lawang Bermasalah

Pemeriksaan secara uji petik BPK bersama PPK, PPTK, Pengawas Lapangan Dinas PUPR, Konsultan Pengawas, Pihak Inspektorat, dan Rekanan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.393.340.661,23 di Dinas PUPR Empat Lawang.

Pekerjaan kurang volume 29 paket yakni, CV GM, PT WBK, PT SSK, CV YB, CV EB, CV CSM, CV BK,CV Um, PT IMT, CV GM, CV IJ, CV WK, CV GM, CV EB, CV AC, CV BP, CV CSM, CV BR, CV JJ, CV WK, CV CM, CV AB, CV AC, CV GM, CV AC, CV CSM, CV AKJ, CV AC dan CV An.

Hasil klarifikasi bersama, disepakati bahwa masing-masing PPK dan rekanan menerima dan menyetujui hasil perhitungan pemeriksaan fisik tersebut.

Baca Peningkatan Jalan Poros Tebing Tingg‑Pendopo Terlambat Tidak Didenda

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 dan Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan, analisa harga satuan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR kurang mengawasi dan mengendalikan pekerjaan, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan Dinas PUPR, dan Konsultan Pengawas kurang cermat mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan sesuai kontrak dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kurang cermat memeriksa hasil pekerjaan rekanan. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sepakat.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Empat Lawang memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan 29 paket sebesar Rp1.393.340.661,23. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *