Referensinews.id – Dugaan pungli prona dilakukan Kades Megang Sakti 3, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas akan berakhir di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tiga (3) dari 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) “bungkam” tidak ingin memberikan pernyataan terkait pencabutan surat pernyataan yang di berikan Kades Tusiman.
Baca : Kuasa Hukum Tusiman Penuhi Tantangan JPKP Mura
Menurut Kades Tusiman terkait pernyataan sanggup memberikan kesaksian adanya pungutan prona, Empat (4) anggota BPD telah mencabut pernyataan nya.
Baca : Sancik Tantang Kades Tusirman Lapor UU ITE
“4 anggota BPD merasa dirinya dimanfaatkan dan khilaf memberikan pernyataan. Mereka telah mencabut pernyataan tersebut kecuali Ketua BPD”, cerita Kades Tusiman.
Tiga anggota BPD yang enggan memberikan tanggapan yakni Kasyadi, Bidin dan Ketua BPD Cik Mas. Begitu juga Kepala Inspektorat, Alexander Akbar belum memberikan tanggapannya terkait persoalan ini.
Sementara menyikapi dugaan pungli prona 2017 yang disangkakan Sancik (Ketua JPKP Mura) kepada Kades Megang Sakti 3 (Tusiman). Camat Megang Sakti, Heri Ahmadi mengatakan sudah ada upaya mediasi.
“Ya, sudah dua minggu ini diupayakan dan disarankan mediasi antara kades Megang Sakti 3 (Tusiman) dan Ketua JPKP Mura (Sancik), namun belum ada titik temu”, sampai nya.
Lanjut Camat Ahmadi, Minggu kemarin Sancik Munas JPKP di Jakarta, Saat ini Kades sudah menunjuk kuasa hukum. Kemungkinan Minggu depan diupayakan lagi mediasi, harap nya.
Kepala DPMD Kabupaten Musirawas, Ahmadi saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada “intervensi” kepada anggota BPD. Tugas kami selain melakukan pengawasan juga selalu memberikan pemberdayaan kepada Pemdes.
“Tidak ada “intervensi” kepada anggota BPD. Polemik antara Kades dan BPD juga Ketua JPKP Mura kita usahakan penyelesaiannya dengan mediasi. Jika BPD dan Kades tidak sejalan akan merugikan pembangunan di desa tersebut”, ujar nya.
Ketua JPKP, Sancik menduga ada keberpihakan dan intervensi terkait persoalan ini. Menurutnya indikasi tekanan kepada BPD sangat kuat.
“Silahkan saja BPD membuat atau mencabut pernyataan nya kepada Kades. Tetapi pernyataan BPD kepada Saya belum pernah di cabut hingga saat ini. Soal pungli dan data lainnya akan segera kita lapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lubuk linggau”, tegas Sancik.
Sambung Sancik, JPKP tidak akan mundur selangkahpun, silahkan Kades mau dibawah dan dilaporkan kemana soal dugaan pungli prona ini “kita akan buka-bukaan dan adu data”, tegas nya kembali. (RN)