Kadisbun Mura Klarifikasi Soal Replanting, Febri: Dominasi Itu Dzalim

Kadisbun Mura Klarifikasi Soal Replanting, Febri: Dominasi Itu Dzalim

Referensinews.idKepala Dinas Perkebunan Musi Rawas, Ir. Subardi klarifikasi terkait program replanting kelapa sawit untuk petani di wilayah Musi Rawas. Program replanting sebesar 25 Juta/hektar untuk semua petani sawit tanpa klasifikasi.

BacaDzalim, Replanting Musirawas Bakal Didominasi Petani Kaya

Program replanting adalah program nasional pemerintah pusat. Program ini untuk membantu peremajaan pekebun sawit yang sudah tua/kurang produksi dan salah bibit.

Replanting ini untuk semua pekebun sawit kecuali milik PT. Semua pekebun sawit bisa mengusulkan. Maksimal 4 Hektar,  satu (1) Hektar pun milik pekebun asal memenuhi syarat akan mendapat replanting.. Sementara untuk “salah bibit” tanpa menunggu 25 tahun, akan mendapat replanting,” ujar Ir. Subardi saat klarifikasi.

“Satu (1) Hektar pun kalau petani mengusulkan akan mendapat bantuan (replanting),” tegas Subardi.

Tambahnya, sebaik nya pekebun sawit tergabung dalam kelompok tani agar pihak KUD bisa mengawasi, jangan sendiri-sendiri (plot-plot) sulit untuk mengawasi. Sementara untuk pengawasan, kita memiliki pendamping untuk melakukan pengawasan, tambahnya.

Apakah kelompok tani itu mengajukan proposal sekaligus RAB? Ya. itu salah satu mekanismenya agar dapat di kontrol, jawab Subardi.

“Untuk mekanisme pencairan, Pihak KUD bekerjasama dengan Bank, membuka rekening petani, selanjutnya dicairkan kerekening masing-masing penerima replanting (petani). Selain kita memiliki pendamping yang ikut mengawasi, kita minta juga media untuk ikut mengawasi,” harap Subardi.

Sementara Febri HR, berpendapat bahwa ini “dzalim”, ini merupakan bentuk diskriminasi kepada masyarakat (petani sawit) di wilyah Musi Rawas.

Dikatakannya, Ka.Disbun Musi Rawas, Ir. Subardi, sudah ada aturan bantuan replanting itu maksimal diberikan sebanyak 4 Hektar, jika lebih akan ketahuan. Namun pernyataan Ka.Disbun Mura memberi celah bagi para pemilik lahan yang luas untuk berbuat curang.

“Maksimal dibantu 4 Hektar. Jika lebih dari 4 Hektar akan ketahuan. Dan untuk mengakalinya yakni dengan cara memberi hibah tanah kepada keluarga/orang lain ke notaris dan ditulis dibawah akte bahwa tanah dihibahkan kepada “A”, itu bisa dapat bantuan replanting kembali (jangan satu nama)”

Ini namanya mengajari orang berbuat curang “Kalau sertifikat tanah saja bisa diakali seperti itu, tetap saja orang yang memiliki kebun sawit yang luas mencapai ratusan hektar tetap mendominasi, ujar Febri.

Lanjutnya, kata “mengakali”  sangat tidak wajar  dan tidak salah kalau kita beranggapan, kemungkinan juga ada fee yang diminta dengan alasan administrasi.

“Sistem pencairan dari bank ke KUD kemudian disalurkan ke rekening petani juga sangat rawan ada pemotongan. Jika ini sampai terjadi “ini dzalim dan sangat merugikan petani kecil,” duga nya.

Sambung Febri, mestinya Disbun Mura memberikan informasi ke media itu dengan data yang lengkap jadi sebagai kontrol sosial kita bisa ikut mengawasi.

“Jangan sampai ada main mata alias kongkalingkong, karena kita tidak tahu apakah pekebun sawit yang di usulkan melalui kelompok tani yang mendapat replanting, lahan nya sudah di verifikasi secara valid oleh KUD dan Dinas Perkebunan Musi Rawas,” tutup nya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *