Referensinews.id – Memperingati hari anti korupsi sedunia yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, beberapa waktu lalu, banyak masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) (MLM) mempertanyakan hasil kinerja Kejari Lubuklinggau yang di pimpin Kajari Lubuklinggau Hj Zairida SH,M.Hum. (11/12/2019)
Sebagian masyarakat, LSM, aktivis dan insan pers memandang pemberantasan korupsi di wilayah MLM belum begitu “greget” masi banyak kasus yang mandek dan belum ada kejelasan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah kasus Dinas Pendidikan Musirawas. Sudah “bak sekapal pecah pejabat dan oknum terkait pada kegiatan diklat penguatan Kepala Sekolah yang anggarannya dianggarkan APBD Mura, tercoreng adanya dugaan pungutan sebesar 3 Juta kepada setiap Kepsek yang mengikuti diklat dilakukan oleh oknum pada kegiatan tersebut.
Kasus ini kembali mencuat, masyarakat mempertanyakan keseriusan Kejari Lubuklinggau mengusut laporan masyarakat kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Musirawas.
Release yang di keluarkan Kejari Lubuklinggau di anggau masyarakat belum ada kejutan, hanya mengulang release basi yang telah diketahui publik, sementara beberapa kasus yang menjadi sorotan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas hingga saat ini belum ada perkembangan. publik menanti keseriusan Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau Hj Zairida SH,M.Hum kembali merekease bahwa untuk penangan tahap penyelidikan ada lima kasus, tahap penyidikan ada tiga kasus sedangkan tahap tuntutan ada dua kasus. Upaya hukum kasasi ada dua kali, perkara satu kali dengan dua perkara ingkrach.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2019 yakni dugaan pungli kegiatan diklat penguatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten MUra tahun 2019 masih dalam proses permintaan keterangan.
Selain kasus Disdik Mura ada beberapa kasus lainnya seoerti kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman harian petugas RSUD Rupit, belanja makanan dan minuman pasien RSUD Rupit, kegiatan pemeliharaan rutin berkala perlengkapan gedung kantor, kegiatan pengendalian alat-alat rumah sakit, kegiataan pengadaan obat-obat rumah sakit pada satker RSUD Muara Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018 juga masih dalam proses permintaan keterangan.
Dugaan tindak pindana korupsi dalam kegiatan pembnagunan Puskesmas Nibung Kabupaten Muratara yang di laksanakan oleh PT gunung Indah mas Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 4. 723.156, yang bersumber dari DAK tahun 2018 juga dalam proses permintaan keterangan.
Dugaan penyimpangan pembangunan intansi pengelolahan air limbah IPAL pada dinas kesehatan kabupaten muratara tahun 2017 dengan dana anggran Rp 650.000.000 dengan keterangan dalam proses permintaan keterangan.
Dugan penyelewengan penggunaan dana desa yang di lakukan kades harapan makmur, kecamatan muara lakitan, kabupaten musi rawas tahun 2017 dan 2018. dengan keterangan dalam proses permintaan keterangan dan kasus lainnya.
Kemudian pada penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan tahun 2019 yakni dengan dua kasus dengan 4 laporan yakni tiga laporan terhadap
Dugaan penyimpangan dalam kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan potensial dengan anggaran RP 900.000.000 pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Muratara tahun 2017 dengan tersangka yakni Riopaldi Okta Yudha bin ali sadikin dan Hemanto bin Muhammad dengan proses dalam permintan keterangan saksi.
Satu laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi pada program optimalisasi pemanfaatan teknologi kepada publik dalam kegiatan penyebaran luasan inpormasi pada publik satuan kerja Sekda Kabupaten Muratara tahun 2016 dengan proses dalam permintan keterangan saksi.
Kemudian penanganan perkaran pidana korupsi tahap data penuntutan yang berjumlah lima perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolahan program pendirian Akademi Komunitas Negeri AKN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara. (RN)