Referensinews.id – Bantuan ternak Sapi dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak), Kabupaten Musi Rawas. Namun dalam pelaksanaannya, Sapi dijual oleh oknum penggaduh. Kamis (15/8/2019).
Program yang digulirkan kepada Penggaduh dan Kelompok Tani dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat kepada masing-masing penggaduh di selewengkan oknum.
Berdasarkan perjanjian antara Distannak dengan masing-masing Penggaduh (pekerja/peternak dengan sistem bagi hasil) dan Kelompok Tani Ternak. Bantuan digulirkan bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masing-masing penggaduh. Modus penjualan sapi bantuan diketahui setealah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan.
Hasil kegiatan penghitungan secara fisik atas persediaan barang (Stock Opname), Inspektorat dan Tim Pemeriksa BPK bersama dengan Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi Distannak beserta staf, ditemukan terdapat penurunan jumlah ternak sapi.
Hasil audit BPK menemukan sebanyak 10 ekor sapi dijual tanpa izin oleh penggaduh (peternak). Sementara menurut Kepala Seksi Pembibitan dan Produksi Distannak mengatakan, penjualan 10 ekor sapi dilakukan penggaduh tanpa seizin pihak Distannak.
LHP BPK menyatakan, persediaan ternak sapi pada Distannak berpotensi disalahgunakan dan merugikan daerah atas penjualan ternak sapi yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu, Tohirin selaku Plt Kepala Distannak Kab Mura menyampaikan bahwa kasus penjualan sapi tanpa izin, terjadi sebelum dirinya menjabat Plt Distanak.
“Penjualan sapi itu terjadi sebelum OPD tersebut berganti nama dan fungsi nya”, kata Tohirin.
Dijelaskan Tohirin, penjualan sapi oleh penggaduh Itu terjadi sebelum adanya Dinas Pertanian dan Peternakan, dahulu masih disebut Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP). Sementara serah terima dari Dinas Perikanan ke Peternakan baru dilakukan pada bulan September 2018.
“Terkait kasus penjualan 10 ekor sapi, Distanak hanya menerima jumlah sisa yang masih ada saja, yang lain–lain tidak tahu,” sampainya.
Aktivis MLM Febri RB, menyayangkan alibi Kepala Distanak Mura. Menurut Febri ini sama saja ingin lepas tanggungjawab.
Semestinya Kadistanak tidak bisa lepas tangan begitu saja. Yang disebut di dalam LHP BPK itu kan dinas yang sekarang Dia pimpin (Distanak). Inikan terkait aset daerah yang hilang tanpa pertanggungjawaban berita acara dan harus segera di ganti atau dikembalikan.
“rana hukumnya bisa penipuan dan penggelapan”, sebut Febri. (RN)