Walikota Lantik Sejumlah Pejabat
30 Mei 2023
LHP BPK Musi Rawas Persentasi Tertinggi Sesumsel
31 Maret 2023
Aspirasipublik.id - Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi ...
Read moreAspirasipublik.id - Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran tahun 2016.
Baca : Intel Kejari Ciduk DPO AKN Muratara di Jambi
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuk Linggau Hj Zairida mengatakan, kasus AKN merupakan tindak pidana berjamaah yang mengakibatkan kerugian negara. Pihaknya melakukan pemeriksaan sekitar 35 orang terkait dalam penyidikan dan penyelidikan.
Baca : Tersangja AKN Buron, Abdul Azis Dikeroyok di Inul Vizta
Dua (2) orang tersangka ditetapkan lebih awal dan sudah ditangkap yakni M. Subhan dan Brio Tohir. Dari hasil pengembangan Kejari Lubuklinggau kembali menetapkan tiga (3) orang tersangka baru.
Baca : Kasus AKN Kejari Periksa Puluhan Pejabat Muratara
Baca : Kasus AKN Kejari Kembali Periksa Syarif Hidayat Dan A.Wahid
"Ketiganya yakni Firdaus selaku pengguna anggaran, Ferry Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrul Rozi selaku pihak rekanan dari PT Binduriang", sampainya.
Baca : Proyek AKN Seret Agus Yudiantoro Eks Pj Bupati Muratara
Baca : Kasus AKN Kejari Periksa Devi Suhartoni Dan Efriansyah
Selain itu Kejari Lubuklinggau juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara sebesar Rp882.786.038,25, dan juga melakukan pemblokiran uang sebesar Rp1.229.084.825 dan menyita tiga surat tanah dari seluas 9 hektare.
Baca : Kasus AKN Kejari Periksa A.Wahid Kadisdik Muratara
Baca : Kejari Sidik Proyek AKN Muratara
"Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," sebut nya. (AP75)