Lubuk Linggau, Agustus 2025 — Audit keuangan kembali menemukan kekurangan volume fisik pada 19 paket pekerjaan yang tersebar di dua dinas: PUPR dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Lubuk Linggau. Nilai koreksi kali ini mencapai Rp1,09 miliar, mempertegas pola masalah yang sama proyek tidak sesuai spesifikasi, tapi tetap dibayar penuh.
Temuan ini berasal dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Artinya, koreksi dilakukan saat laporan keuangan sudah diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir anggaran. Ini mengindikasikan lemahnya kontrol kualitas sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Ketidaksesuaian volume fisik dalam dua dinas berbeda secara serentak menunjukkan bahwa persoalan ini bukan insiden tunggal. Justru sebaliknya, muncul dugaan bahwa pengawasan teknis dan administrasi dibajak untuk meloloskan pembayaran tak wajar.
Jika pola ini dibiarkan, bukan hanya keuangan daerah yang terancam, tetapi juga reputasi birokrasi dan kepercayaan publik. Masyarakat merasakan langsung jalan rusak, saluran mampet, atau fasilitas publik yang cepat rusak.
Pemkot Lubuk Linggau dituntut untuk membersihkan proses belanja fisik dari praktik mark-up terselubung yang merugikan uang rakyat. (Aak Camiel)
Komentar