Apirasipublik.id – Terkesan kurang pengawasan dari pihak DPRD Muratara, Ketua Komisi III, I Wayan Kocap tidak mengetahui adanya gugatan dari Direksi PT Ahba Mulia terhadap Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara khususnya Pokja III ULP. Senin (17/6/2019).
Baca : Sidang PT AM Lawan Pokja 3 Muratara Ditunda 2 Pekan
“Belum bisa memberikan tanggapan karena belum tahu masalahnya,” sampai I Wayan Kocap melalui pesan seluler.
Baca : Pt AM Gugat Pemda Muratara ke PN Lubuklinggau
Beragam tanggapan disuarakan oleh masyarakat terkait Gugatan Direksi PT Ahba Mulia yang dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau atas pokok perkara pembatalan sepihak oleh Pokja III Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Baca : Batal Jadi Pemenang Pt AM Layangka Pengaduan ke LKBP
Diketahui gugatan Pt Ahba Mulia diawali adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Pokja III dan ULP Muratara yang membatalkan sepihak proses lelang proyek jalan simpang biaro menuju rawas ilir dengan nilai proyek senilai Rp 11,4 Milyar yang di menangkan PT Ahba Mulia.
Persoalan ini kemudian dilaporkan pihak Pt Ahba ke LKBP Jakarta. Atas fasilitas dari LKBP, kuasa hukum melanjutkan laporan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dalam gugatannya PT Ahba Mulia menuntut 1,3 Miliar kerugian yang di alami baik materiil maupun immateriil.
Dalam persidangn awal diketahui Pokja III beberapa kali tidak hadir dan Hakim PN melayangkan surat panggilan terakhir untuk tergugat. Kehadiran Pokja III dan ULP disidang perdana tersebut mendapat teguran dari Hakim Ferdinaldi Bonodikun SH. MH. Hal ini disebabkan tergugat tidak membawa surat kuasa dari Bupati atau Sekda dan tidak dampingi kuasa hukum padaha ketiganya ASN di Pemkab Muratara.
Menanggapi gugatan Pt Ahba terhadap Pokja III, Pengamat pemerintahan dan hukum di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM), Taufik, mengkritisi tidak adanya persiapan dari tim hukum Pemda Muratara kepada Pokja III (Yogi CS).
“Seakan ada pembiaran dari Tim hukum Pemda Muratara terhadap Pokja III yang digugat Pt Ahba Mulia. Padahal mereka itu adalah ASN yang bertugas dalam naungan pemerintah daerah,” kritisnya.
Taufik juga mengkritisi peran pengawasan dari DPRD Muratara. terkait dengan persoalan yang terjadi di masyarakat. Adanya Gugatan Pt Ahba Mulia kepada Pemkab Muratara khususnya Pokja dan ULP, ini mengindikasikan adanya kecurangan dalam proses lelang atau tender di Kab. Muratara.
“DPRD Muratara perlu menggunakan fungsi pengawasan secara lebih optimal serta menggunakan hak-hak yang melekat padanya untuk bisa memastikan pengelolaan pemerintahan yang bersih,” ujar nya. (AP75)