Aspirasipublik – Babak baru pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMD Musi Rawas bakal seru. Pasalnya Eks Direktur Utama BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna Andriyanto laporkan IS dan DRY ke SPKT Polda Sumsel.
Laporan dengan nomor registrasi. Nomor: STTLPN / 139 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA Sumsel. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milyaran milik BUMD Mura.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap ketiga oknum Andrianto, IS dan DRY selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD Mura.
Mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan demi kepastian hukum dikhawatirkan akan menimbulkan polemik baru dalam penyelesaian dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejari Lubuklinggau.
Hafis Nuh selaku penggiat anti korupsi di wilayah Musirawas, Lubuklinggau dan Muratara (MLM) menilai laporan yang dilakukan Ardianto terhadap kedua mantan rekan kerjanya di BUMD Musirawas tersebut “dalam upaya pembelaan dan pembenaran terhadap dirinya yang merasa terdzolimi”
” Itu langkah baik dilakukan oleh Ardianto bersama kuasa hukumnya untuk mencari pembenaran”, ucap Hafis.
Lanjutnya, Ketiganya itukan saat ini tengah diperiksa oleh penyidik Kejari dalam kasus dugaan korupsi di BUMD Mura. Ardianto sendiri dalam keterangan pers nya di beberapa media online telah memberikan rincian aliran penggunaan dana hibah pada BUMD Mura sebesar10 Milyar.
“Termasuk uang transfer 5 Milyar ke pihak PT Tapos dan surat somasi kepada PT Tapos”, ujarnya.
Sambung Hafis, menjadi persoalan kedepan adalah apakah penyidikan kasus dugaan koruosi yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejari Lubuklinggau akan terkendala ?
Secara radikal Hafis berpendapat, bisa saja selain memulai penyidikan laporan penipuan dan penggelapan. Pihak penyidik kepolisian “dari Kepolisian juga muncul SPDP untuk melakukan penyidikan kasus korupsi pada BUMD Mura “karena Kepolisian memiliki hak penyidikan”, selorohnya. (Aak)