Aspirasipublik – Manuver Andrianto lepas dari jerat hukum tidak membuahkan hasil setelah Eks Direktur Utama BUMD Musi Rawas PT Mura Sempurna Andriyanto laporkan IS dan DRY ke SPKT Polda Sumsel kasus penipuan dan penggelapan uang milyaran milik BUMD Mura akhirnya jadi pesakitan. Kamis, 02/8/2023.
Setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adanya temuan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar. Kepala Jejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto melakukan perintah penahanan guna mencegah ketiga tersangka melarikan diri.
“Ketiganya kita lakukan penahanan setelah hasil audit BPK keluar agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya”, tegas Kajari.
Tambanya, kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar dimaksud berasal dari dana penyertaan modal yang tidak digunakan untuk kepentingan BUMD PT Mura Sempurna.
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam kasus korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna Tahun Anggaran 2021 yakni exs Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Ismun Yahya, eks Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna, Andriyanto dan Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara, Daryadi.
Ismun Yahya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan 02/L.6.11/FD.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Andriyanto 01/L.6.11/FD.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Daryadi 03/L.6.11/FD.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.
“Tidaklanjut dari kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain”, tutup Riyadi Bayu Kristianto dalam siaran persnya. (AP75).