Referensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali menetapkan Satu tersangka inisial S dalam kasus dugaan Korupsi Lelang Jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Sdr. S saat ini merupakan pejabat pemerintahan di salahsatu OPD.
Baca : Sidang Lelang Jabatan Tersangka Keberatan Keterangan A.Matcik
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel), Aan Tomo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni membenarkan telah menetapkan Satu (1) tersangka baru ini sial S dalam kasus Lelang Jabatan.
Baca : Dua Terdakwa Kasus Lelang Jabatan Muratara Sidang online
“Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, Kejari kembali menetapkan Satu tersangka baru inisial S,” sebut Aan Tomo.
Baca : Dua Tersangka Kasus Lelang Jabatan Masuk Rutan
Lanjutnya, peran tersangka S adalah selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muratara tahun 2016. Berdasar keterangan dan hasil fakta persidangan Sdr. S kita tetapkan tersangka”, terang Kasi Intel, Aan Thomo.
Baca : Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan
Aan Tomo menambahkan, agenda sidang hari ini membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto dengan tuntutan yang berbeda. Terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat 1 hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan
Terdakwa Riopaldi Okta Yudha Bin Ali Sabirin dituntut JPU berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK: PDS-02/L.6.11/Ft.1/11/2020, selama 2 tahun kurungan penjara.
Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel
Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari
Sedangkan terdakwa Hermanto Bin Muhammad Kurnaini berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK: PDS-03/L.6.11/Ft.1/11/2020 dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga telah mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 201,650 ,000″, tukasnya.. (RN)