Aspirasipublik.id – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni” berang” lantaran meninjau Proyek Konstruksi Tahap I Penataan pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit. Proyek yang menghabiskan anggaran APBD senilai Rp 5,7 Milyar ini diduga tidak realistis dengan nilai bangunan yang dikerjakan.
Diketahui kegiatan Proyek Konstruksi Tahap I Penataan Ruang RSUD Rupit Muratara terdiri dari pembangunan taman, rehap Mushollah dan Gapura.
Dalam pengecekan bangunan tersebut Bupati Muratara meragukan fisik bangunan dengan begitu besarnya anggaran yang telah ditetapkan senilai 5,7 Milyar.
Proyek tender dengan penawaran tunggal ini dimenangkan PT Bunga Theodora yang berdomisili di Kota Lubuklinggau. Proses tender seperti ini diduga melanggar pepres No 16 tahun 2018.
Dikatakan Sumber informasi, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pemilik badan hukum, tetapi dipinjamkan ke orang yang diduga sudah terkondisi dan ditunjuk sebelum tender berlangsung.
Selain itu, perusahaan tidak memiliki tenaga tehnis dalam pengerjaan taman dan di sub kontrakkan lebih kurang senilai Rp 500 juta. Dan kegiatan tersebut juga dinilai adanya penetapan harga satuan yang terlalu tinggi yang berakibat kebocoran keuangan daerah.
Belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Muratara Dr. Amrullah terkait persoalan ini. Sementara, PPK kegiatan Indra Aimil saat dikonfirmasi melalui telpon seluler mengatakan akan “mengkondisikannya kepada pak Herman”.
“Nanti Saya kondisikan sama pak Herman”, katanya singkat.
Dengan kelengkapan data yang ada, maka kegiatan Proyek Konstruksi Tahap I Penataan Ruang Rumah Sakit Umum Daerah Rupit akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk di selidiki. (RN)