Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunda pemeriksaan terhadap Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Jumat, (14/3/2025)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemanggilan akan direschedule untuk jadwal berikutnya.
Keputusan diambil setelah kedua legislator memberi alasan adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal.
Untuk diketahui, kasus korupsi CSR BI ini memasuki babak baru setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024.
Penyidik menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan. Meski belum ada tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi kunci.
Tindak lanjut KPK untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus CSR BI semakin kuat dengan bukti yang didapat. Dan membuka celah untuk mengungkap lebih banyak pihak yang memanfaatkan dana publik untuk kepentingan pribadi.
Kuat dugaan aliran dana CSR BI ini masuk ke dalam politik praktis, memanfaatkan yayasan sebagai alat mengumpul pundi-pundi uang dalam permainan politik. KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pengadaan ambulans dan beasiswa. masuk rekening pribadi sejumlah pihak.
BI memiliki mekanisme penyaluran CSR melalui yayasan. Namun, dalam kasus ini, beberapa pihak diduga sengaja membentuk yayasan hanya sebagai kedok untuk menerima dana CSR sebelum akhirnya diselewengkan.
Meskipun dana CSR awalnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, penyelidik menemukan bahwa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti. (App)