Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua anggota legislatif dari Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) batal diperiksa.  Kamis, (13/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya diduga memiliki informasi yang relevan dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK.

Proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024. Dan belum ada pengumuman resmi tentang penetapan tersangka.

KPK mengindikasikan kemungkinan ada lebih dari dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Desember 2024.

Fauzi Amro dan Charles Meikyansah batal diperiksa karena tidak hadir, namun KPK telah meminta keterangan dari beberapa pihak termasuk Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori, serta Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.

Penyidik juga berhasil menggeledah rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat, dan menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR BI. Penggeledahan juga di lakukan KPK di rumah Heri Gunawan, penyidik menemukan dokumen yang diduga menjadi bukti keterlibatan pihak terkait.

Korupsi aliran dana CSR BI yang tidak sesuai peruntukannya,  diduga dana tersebut mengalir ke sejumlah yayasan tertentu dimanfaatkan sebagai aset pribadi. (App)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *