MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2025 untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Jumat (16/1/2025).
Acara berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Muratara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Bupati H.Devi Suhartoni juga Bupati terpilih turut hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua I DPRD Devi Arianto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Zainal Abidin,serta anggota DPRD lainnya. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan tamu undangan ikut juga hadir Pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Muara Rupit dan undangan lainya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara pasangan H.Devi Wahyudi dan H.Junius Wahyudi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara periode 2025–2030. Keputusan ini menjadi dasar pengajuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Dalam pembacaan keputusan yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Devi Arianto, dijelaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dokumen penetapan pasangan calon terpilih yang disampaikan KPU pada 10 Januari 2025 menjadi acuan pelaksanaan rapat paripurna ini.
Rapat paripurna ini merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab DPRD sesuai aturan yang berlaku. Kami mengumumkan secara resmi penetapan pasangan H.Devi Suhartoni sebagai Bupati dan sebagai H.Junius Wahyudi Wakil Bupati terpilih,” ujar Devi.
Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Muratara Devi Arianto Wakil Ketua II Zainal Abidin, menutup jalannya rapat. Dengan selesainya tahapan ini, pasangan terpilih akan menjalani proses pelantikan sesuai jadwal yang akan ditetapkan. (Dhia)