Jumlah PPPK Musi Rawas Tidak Valid 36M Gaji Mengendap

Jumlah PPPK Musi Rawas Tidak Valid 36M Gaji Mengendap

Referensinews.id – Tiga puluh enam (36) milyar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) Kabupaten Musi Rawas mengendap tanpa pertanggungjawaban dan rawan dimanfaatkan oknum pegawai yang tidak bertanggungjawab akibat penggelembungan nilai gaji yang dianggarkan. Selasa, (28/11).

Pada tahun 2022 Pemkab Mura mengangkat 564 orang Guru P3K dengan perjanjian kontrak. Tahap 1 (satu) di bulan Mei sebanyak 269 guru menerima SK dengan perjanjian kontrak kerja selama 4 (empat) tahun. Dan tahap 2 (dua) di bulan Juni sebanyak 295 yang menerima SK dengan kontrak kerja selama 1 tahun.

Diketahui, estimasi dari kementerian pusat pagu anggaran untuk pembayaran gaji pokok Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K) ditetapkan sebesar Rp26,5 miliar.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada APBD Induk 2022, menganggarkan gaji sebesar Rp12,7 miliar. Namun setelah perubahan anggaran tersebut membengkak senilai Rp48,4 miliar.

Pembengkakkan anggaran gaji P3K ini diduga terjadi penggelembungan anggaran akibat manipulasi data “data siluman” dalam perencanaan penganggaran kegiatan gaji guru P3K. Sehingga mengakibatkan 36 milyar gaji guru P3K mengendap dan terindikasi merugikan keuangan daerah.

Hal ini diketahui setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tipidkor Polres Musi Rawas terdapat surat keterangan silva yang dikeluarkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mura.

Selain itu menurut penyidik, selain SK 564 P3K tahap 1 dan 2 tahun 2022, terdapat SK pengangkatan 103 P3K ditahun 2021 (dengan keterangan 1 orang meninggal) dari hasil pemeriksaan.

Ironisnya, keterangan yang diberikan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Wiwik Widiningsih melalui via whats app (WA) jumlah P3K Musi Rawas sebanyak 755. Sementara keterangan yang didapat dari penyidik jumlah P3K sebanyak 666 orang.

YN (pelapor) mengungkapkan berdasar data yang dihimpun dari hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan yang dihimpun, menunjukkan adanya perbedaan mencolok atau ketidak cocokan data.

“Menurut kami, indikasi dugaan korupsinya sangat terang benderang. Selain itu diduga dengan mengendapnya gaji guru P3K sebesar Rp.36 milyar sangat rawan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pegawai yang tidak bertanggungjawab”, sebutnya.

Lanjut YN, anggaran sebesar 48 milyar tersebut berdasar laporan realisasi anggaran (RLA) sudah terlaksana dan dijalankan 100 persen artinya kegiatan berjalan dan anggarannya sudah habis. Anehnya, saat diperiksa penyidik, eks Bendahara Disdik Mura Juliantoro mengungkapkan anggaran kegiatan gaji guru P3K sebesar Rp.57 milyar. Selain itu penyidik Tipidkor Mura juga mendapat surat keterangan silva lebih dari 30 milyar dari BKAD Mura.

“Kita tunggu saja kinerja penyidik Tipidkor Mura, mampukah penyidik membongkar dugaan kasus korupsi di Disdik Mura ini”, desaknya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *