Referensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menahan Irwan Efendi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Musirawas, Rifai Kepala Bidang GTK dan Rosouria alias Rosa selaku admin kegiatan Diklat Penguatan Calon Kepala Sekolah (Cakeps) yang dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba Syariah Lubuklinggau pada tahun 2019.
Baca : Kerugian Cakeps Disdik Musirawas Tunggu Audit BPKP
Ketiga pejabat Disdik Mura ditahan di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II.A Lubuklinggau setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pungutan dana diklat pada tahun 2019 di Kabupaten Musirawas. Senin 21 Maret 2022.
Baca : Belasan Diperiksa Cakeps Disdik Musirawas Belum Ada Tersangka
Presrilis Penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aan Tomo.
Baca : Kasus Pungli Cakeps Disdik Musirawas Menggantung
Baca : Pungli Cakeps Disdik Musirawas Kejari Periksa Zulkipli Idris
Pemeriksaan terhadap saksi dilaksanakan pada pukul 10 pagi, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan.
Baca : PEKO Desak Status Hukum Pungli Cakeps Disdik Ditingkatkan
Baca : Diperiksa Pungli Cakeps Disdik Berulangkali LKPPS Mangkir
Disampaikan, ketiga tersangka tersebut yakni berinisial IE selaku Pengguna Anggaran, MR selaku PPTK dan RS selaku admin didalam kegiatan tersebut. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diungkapkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 428.105.325.
Baca : Aktivis Desak Kejari Usut Tuntas Pungli Cakeps Disdik Musirawas
Baca : Cakeps Disdik Musirawas Rifai Kembali Diperiksa Kejari
Diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, dianggarkan melalui APBD kurang lebih sebesar 700 juta dan dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau di ikuti oleh 283 peserta yang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP se Kabupaten Musi Rawas.
Baca : Pungli Cakeps Disdik Musirawas 6 Kepsek Diperiksa
Baca : Cakeps Disdik 2 Kali Mangkir Irwan Efendi Diperiksa
Adanya laporan dari masyarakat, kasus pungli Disdik tahun 2019 bergulir di Kejari Lubuklinggau. Sejak kasus ini mencuat 2019 s.d 2022, kurang lebih 20 orang saksi terkait, dimintakan keterangan oleh penyidik.
Baca : Kegiatan Cakeps Disdik Musirawas Rifai Dan Rosa Diperiksa Kejari
Baca : Pihak Hotel Hakmaz di Periksa Soal Cakeps Disdik Musirawas
Berdasar keterangan yang didapati oleh beberapa saksi, dikarenakan antusiasnya peserta yang ingin mengikuti kegiatan diklat yang terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP di Kab Mura. Anggaran yang diajukan oleh Disdik Mura melalui APBD sebesar 700 juta tidak mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
Baca : HMI Demo Bupati Musirawas Soal Pungli Cakeps Disdik
Baca : Cakeps Disdik Rosa Ancam Tuntut Wartawan
Merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas di munculkan 3 opsi. Salahsatu opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan pun dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan jumlah peserta kurang lebih 283 peserta.
Baca : Rifai Ditunjuk PPTK Cakep Teruskan Pekerjaan Rosa
Baca : Diklat Cakeps Disdik Musirawas Pungut Duit 3 Juta
Pada Senin, 21 Maret 2022, pihak Kejari Lubuklinggau menetapkan tiga (3) tersangka kasus pungli Disdik Mura menjadi kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 428.105.325 juta. (RN)