Petaka Proyek SPH Muratara! LSM Lapor Kejari

Petaka Proyek SPH Muratara! LSM Lapor Kejari

Referensinews.id – Terbitnya surat pengakuan hutang (SPH) oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk proyek dana alokasi khusus (DAK) TA 2020 yang hampir mencapai Rp 14 Miliar akankah berujung petaka karena bermunculan banyak persepsi negatif dan menjadi sorotan publik. Penanggung jawab Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM- PAK), Ahmad Jamaludin didampingi Fauzan Hakim, menyampaikan laporan adanya dugaan korupsi proyek DAK TA 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (20/9).

Dengan terbitnya Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 255 /KPTS/BPKAD/ MRU/2021 Tentang Penetapan hutang belanja pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muratara TA 2020 menyebabkan polemik dan keresahan bagi mitra pemerintah yakni kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan proyeknya hingga sampai saat ini belum dibayar.

Dalam keterangan pers nya, Jamal menduga ada korupsi pada proyek SPH ini yang kental berapiliasi untuk kepentingan salahsatu kandidat dan para kroni- kroni dan kelompok tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu untuk “mendapatkan fee”. Akibat kebijakan SPH ini banyak dari kontraktor yang telah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan proyeknya hingga sampai saat ini belum dibayar oleh Pemkab Muratara.

Menurutnya, dari data dan informasi yang didapatkan, DAK sebesar Rp13 Miliar lebih ini telah digelontorkan untuk merealisasi program kegiatan yang telah tersedia. Kami menduga “dana ini dipergunakan untuk kepentingan yang lain”.

“Dananya tersedia, DAK sebesar Rp13 Miliar lebih itu telah disalurkan dari pusat ke daerah. Pemkab Muratara diduga dengan sengaja tidak membayarkan program kegiatan yang telah tersedia tersebut, malah menerbitkan SPH”, katanya.

Dikatakannya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 327 ayat 5 menyebutkan, kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD,” tegasnya.

Kami juga menyoroti ada dugaan bahwa Kepala BKPAD Muratara “tidak melakukan pengendalian pengelolaan APBD secara benar”. BPKAD telah membayarkan uang kepada pihak-pihak yang tidak berhak atas anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya tersebut.

BPKAD Muratara terkesan memilih-milih, tidak sesuai prosedur, pencairan sesuai pesanan dalam menyalurkan dana dari kas daerah,” duganya.

Lanjut Jamal, pada intinya kuat dugaan adanya penyelewengan dan intrik pada kebijakan penerbitan SPH untuk proyek DAK. LSM-PAK mendesak pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Lubuklinggau segera mengusut tuntas laporan ini, desaknya.

“Besok, kami berencana ke Palembang dan langsung ke Jakarta. Laporan ini juga akan kami sampaikan langsung kepada Presiden RI, Ketua KPK, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI dan Kajati Sumsel”, sampainya.

Perlu diketahui, pada awalnya polemik SPH ini disebabkan banyak kontraktor kecewa, resah dan takut proyek yang telah selesai mereka kerjakan belum dibayar oleh Pemkab Muratara karena “isu” pergantian kepemimpinan dari Bupati Syarif Hidayat ke Bupati Devi Suhartoni.

Puluhan kontraktor tergabung dalam aliansi melakukan aksi ke Kantor Bupati dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (18/1). Tujuan aksi meminta kesepakatan dan kepastian kepada penerbit SPH untuk mencantumkan limitwaktu pembayaran.

Selanjutnya, pada Rabu 3/2/2021, adanya kehadiran TIM audit dari BPK RI Perwakilan Prov. Sumsel. Kembali terjadi aksi demo lanjutan yang tergabung di AMM dengan cara spontan menyegel pintu masuk Kantor Bupati Muratara dan menyampaikan 10 poin tuntutan kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelanggara Anggara terkait kas daerah muratara kosong kepada BPK RI.

Kemudian, Pemkab Muratara disampaikan langsung oleh Bupati Muratara H Devi Suhartoni, berjanji akan melunasi utang daerah kepada rekanan atau kontraktor yang telah diakui sebagai tanggungan daerah memalui Surat Pengakuan Hutang (SPH). Ditegaskannya juga bahwa pembayaran SPH akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, hal itu dikarenakan keuangan daerah sedang dalam kondisi tidak baik. (AC75)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *