Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ

Mampukah Bawaslu Muratara Buktikan SPJ

Referensinews.id – Dokumen softcopy scan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muratara yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Didapati bukti pertanggungjawaban dana hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya sebesar Rp491.193.000.

Bawaslu mendapat dana hibah dari Pemkab Muratara sebesar Rp. 9 Milyar yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara No 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020. Pencairan tahap satu sebesar Rp3.600.000.000 dan tahap dua sebesar Rp5.400.000.000.

Sebelumnya : BPK Temukan Kejanggalan Diminta Kejari Usut SPJ Bawaslu Muratara

Dari dana 9 Milyar tersebut, yang dilaporkan dan disampaikan kepada BPKAD hanya sebesar Rp8.505.456.400. Sementara bukti pertanggungjawaban yang tidak disampaikan sebesar Rp8.014.263.400. Dan masih terdapat sisa penggunaan dana sebesar Rp494.543.600 belum disetorkan ke kas daerah.

“Harap-harap~cemas” mampukah Bawaslu Muratara membuktikan SPJ sebesar Rp8.014.263.400 dan bukti setor silva atau selisi penggunaan dana sebesar Rp494.543.600 ke Kas Daerah ?

Penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara diberikan waktu selama 60 hari untuk koreksi, evaluasi dan pengembalian. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau masih menunggu data. Tunggu hasil tindak lanjut BPK selama 60 hari. Setelah itu baru kita telaah untuk menentukan tindak lanjutnya. (RN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *