Referensinews.id – Sidang lanjutan kasus tindak pidana dugaan korupsi lelang jabatan fiktif Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) hadirkan 3 orang saksi dan salah satu nya, A.Matcik eks Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara. Dua (2) terdakwa Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto keberatan atas keterangan saksi pada sidang online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Senin (1/02/2021).
Baca : Dua Terdakwa Kasus Lelang Jabatan Muratara Sidang online
Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menyampaikan bahwa dalm persidangan, Kedua terdakwa keberatan atas keterangan saksi AM.
Baca : Dua Tersangka Kasus Lelang Jabatan Masuk Rutan
“Terkait soal keberatan disampaikan kedua terdakwa atas keterangan saksi itu hak terdakwa,” ujar Kasi Pidsus.
Baca : Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Lelang Jabatan
Baca : Sempat Mandek Kasus Lelang Jabatan Naik Penyidikan
Yuriza Antoni menambahkan bahwa sidang lanjutan korupsi SPJ Fiktif Lelang Jabatan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muratara hari ini untuk mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca : Kasus Lelang Jabatan Mandek APS Demo di Kejati Sumsel
Baca : Lelang Jabatan Sekda Muratara Diperiksa Kejari
Dalam persidangan ini, Saksi A.Matcik menyatakan dirinya hanya memberikan keterangan apa yang ia ketahui. Sidang yang dipimpin hakim ketua Abu Hanifah ini, akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan (8/2) dengan menghadirkan Enam (6) orang saksi. (RN)