Referensinews.id – Sengkarut Proyek pembangunan Stadion Olahraga Kabupaten Musi Rawas yang konon katanya bertarap nasional, terindikasi ada modus saling lilit melilit dan saling belit membelit (bersengkarut) yang patut diduga dilakukan oleh oknum dalam upaya menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan sekelompok orang, Kamis (11/9/2020).
Baca : Kongkalingkong Tender Stadion Musirawas Oknum ULP Jabat PPK
Sejak awal rencana pembangunan Stadion Musirawas dibanguan di area lakasi tanah hibah pemerintah sekuas 60 Hektar dan pembangunan stadion menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bukit Asam sebesar 9,5 milyar.
Baca : Gembar Gembor Bangun Stadion Musirawas Dana CSR Nyatanya APBD
Nyatanya dana CSR 9,5 milyar belum terealisasi dan pemerintah melalui dana APBD Musirawas telah menggelontorkan kurang lebih 9 milyar untuk pembangunan fisik dan peningkatan jalan menuju stadion sejak tahun 2019 s.d 2020 yakni melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), APBD 2019, 18 Juni 2019, nilai kontrak Rp. 979.000.000,00 dikerjakan Cv.wahana Kontruksindo.
Baca : Peningkatan Jalan Menuju Stadion Mura Overlap
Melalui Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora), APBD 2019, 4 Juli 2019, nilai kontrak Rp. 4.700.000.000,00 dikerjakan oleh Cv.Alki Karya. Dan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) APBD 2020, 8 Mei 2020, nilai kontrak Rp. 2.447.500.000,00 dikerjakan Cv. Tri Sentosa Mandiri.
Baca : APBD Musirawas Bakal Gelontorkan 5 Milyar Bangun Stadion
Publik kembali mempertanyakan terkait penggunakaa dana bantuan Gubernur Provinsi Sumsel 10 milyar melalui dana CSR PT. Bukit Asam. Selain itu publik juga mempertanyakan adanya dugaan monopoli proyek yang tidak mengindahkan persaingan usaha secara sehat, masiv dan dilakukan secara terang-terangan dilaksanakan dan diatur oleh ULP di Bagian Pembangunan Musi Rawas.
Dan parahnya lagi terkuak bahwa Kepala/pejabat ULP, NTH, diduga menjabat sebagai PPK dari proyek tersebut. Proses lelang ini dicurigai sangat kental dengan permainan pejabat ULP se akan tidak ada lagi dinas teknis lainnya seperti PU BM, PU CKTRP dan Perkim yang lazim nya memiliki sertifikasi PPK.
Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Syamsuddin, membenarkan di tahun 2019 Dispora Musirawas telah mengalokasikan dana Rp.461 juta, untuk biaya Pembebasan lahan lapangan bola yang lokasinya tak jauh dari lingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas di Muara Beliti.
Kemudia alokasi dana di Dispora tersebut di alihkan karena dalam Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019, terdapat pengurangan dana yang dinilai tidak cukup sehingga ada pengalihan belanja.
“Yang pasti pembebasan itu dibatalkan, dan dananya dialihkan kebelanja lain,” Kata, Syamsuddin pada Kamis (12/9/2019) lalu.
Hal lain diduga berkaitan, proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Musi Rawas ditahun 2019, melalui CV. Wahana Konstriksindo telah melakukan Pembukaan dan Peningkatan jalan menuju Stadion dengan nilai kontrak sebesar Rp979 juta.
Adapun item pekerjaan salah satunya yakni pekerjaan penimbunan tanah dan badan jalan yang dikerjakan CV. Wahana Konstriksindo diduga “overlap”.
Pasalnya menurut sumber tanah timbun diambil dari proyek Dispora 4,7 milyar pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan- pengadaan bangunan gedung tempat olahraga (pembangunan lapangan sepakbola dan prasarana pendukungnya).
Celah antara pekerjaan timbunan jalan proyek Pembukaan dan Peningkatan jalan menuju Stadion dengan nilai kontrak sebesar Rp979 juta dan pembuangan hasil tanah kerukan pembukaan lapangan bola proyek Stadion 4,7 milyar. Metode atau cara pengambilan tanah timbunan seperti ini dapat menyebabkan tumpang tindih (overlap) biaya harga satuan, yaitu pada biaya dump truck dan material timbunan.
Pertanyaan publik terkait dana bantuan CSR senilai 9,5 M untuk pembangunan stadion belum terjawab. Pembangunan stadion sepakbola Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 dilanjutkan pada tahun 2020 tetap menggunakan anggaran APBD Musirawas. (RN)