Referensinewsid – Kegiatan terselubung Akrab Desa dan BERKAH pada Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa (PAPD-DBMPD) Tahun 2019 Se-Kabupaten Musi Rawas yang melibatkan 199 Kepala Desa di stop.
Baca : Kasus Berkah Kadis dan Sekretaris DPMD Musirawas Diperiksa
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Musi Rawas, Alexander, membantah pihaknya memberi intruksi langsung pungutan 2 juta untuk kegiatan Berkah dan 5 juta untuk kegiatan Akrab Desa.
Baca : Seksinya DD Jadi bancakan 7 Juta Perdesa
“Kegiatan itu sudah dituangkan didalam APBDes dan harus digunakan oleh Kades,” tegas Alexander.
Baca : Kades Tercekik, Alexander: Pungutan BERKAH Ada di APBDes
Lanjut Alex, kita hanya menyarankan 3 opsi yakni Kades bayar, panitia yang membuat SPJ nya atau konsumsi dan transportasi desa yang atur SPJ buat sendiri atau peserta membawa konsumsi sendiri (Nasi Bontot)”, cakap nya.
Baca : PAPDDBM Berselimut Berkah DPMD Musirawas Gerogoti DD/ADD
Diperiksanya Eks Kepala Dinas PMD Meftha Joni, Sekretaris DPMD Alexander dan Kabid DPMD Andrianto oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, membuat ratusan Kades yang belum menyetor uang tersebut takut, khawatir dan cemas.
Baca : PAPDDBM Musirawas Berselimut Berkah DPMD Pungut Uang Kades
Pasalnya kegiatan yang dibebankan ke para Kades ini sedang dibidik Kejaksaan Tinggi dan telah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.
Baca : Bupati Musirawas Buka Kegiatan PAPDDBM 2019
Berbeda yang disampaikan Andy Lala selaku aktivis peduli pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. Logika berpikirnya pihak DPMD dan pihak panitia Kecamatan itu tidak masuk di akal,
“duit nya dari Kades yang membelanjakannya panitia kegiatan DPMD dan Kecamatan. Kemudian pertanggungjawaban SPJ nya, Kades yang bikin”.
Semestinya Kades harus kritis, ADD dan DD itu untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Anggaran tersebut jangan dihamburkan untuk sesuatu yang tidak memiliki dampak perekonomian bagi masyarakat desa, kritis Andy.
“Saya menyambut positif program Berkah dan Akrab Desa itu di hentikan karena asas manfaat nya untuk masyarakat tidak ada”, sebut Andy.
Andy Lala mendesak pihak Kejari untuk segera memproses limpahan kasus dari Kejati tersebut. Sebab banyak kades yang sudah menyetor dan dirugikan.
“Segera usut dan jangan biarkan Kades menjerit dan tercekik dengan program abal-abal”, pintanya. (RN)