Perencanaan dan Lahan 9 Puskesmas di Musirawas Belum Sesuai Ketentuan

Perencanaan dan Lahan 9 Puskesmas di Musirawas Belum Sesuai Ketentuan

Referensinws.id Kupas Tuntas 502 M Pembangunan 9 Puskesmas di Musi Rawas. Berdasarkan DPA Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, pagu dan realisasi nilai kontrak TA 2018. Kamis (4/7/2019)

Baca : Kupas Tuntas 50,2 M Pembangunan 9 Puskesmas Di Musi Rawas

Setelah DPA diterima oleh Kepala Dinkes Kabupaten Musi Rawas, kemudian Pengguna Anggaran (PA) membuat teknis pelaksanaan yaitu membuat Surat Keputusan (SK) tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan dan Staf Pengelola Kegiatan DAK pada Dinkes Kabupaten Mura TA 2018 untuk melaksanakan proses pengadaan melalui Penunjukan Langsung dan pelelangan.

Proses selanjutnya, Pejabat Pengadaan melakukan penunjukan langsung pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pembangunan pada sembilan Puskesmas di wilayah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Januari 2018.

Hasil pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji dan menilai apakah pelaksanaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan sembilan Puskesmas belum sesuai dengan ketentuan.

Pada Februari 2018, secara lisan Kepala Dinkes Mura memerintahkan Tim Teknis Dinas PUCK untuk merencanakan (men-design) bangunan Puskesmas. Selanjutnya Tim membawa satu orang konsultan perencana dari CV DG melakukan survei pengukuran lahan pada dua lokasi Puskesmas yaitu Puskesmas C. Nawangsasi dan Jayaloka.

Hasil survei kemudian dituangkan dalam sketsa/gambar disampaikan kepada Kepala Dinkes berupa gambar rencana (soft drawing) dengan kolom persetujuan yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinkes dan telah diperiksa oleh PPK, Tim Teknis dan konsultan perencana.

Pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan sembilan Puskesmas.

“Hasil survei tidak di dokumentasikan (foto) dan dituangkan dalam berita acara/laporan hasil survei. Tim Teknis Dinas PUCK dan pihak konsultan perencana hanya survei di dua lokasi, tujuh lokasi Puskesmas lainnya tidak pernah di survei”.

Syarat pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi pembangunan Puskesmas adalah ketersediaan lahan, keabsahan kepemilikan, dan kesiapan lahan yang dibuktikan dengan pernyataan kepala daerah atau surat/bukti yang menyatakan lahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan DAK Fisik telah tersedia.

“Kepala Dinkes, PPK, PPTK dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian mengakui 4 Puskesmas mengalami kendala lahan”.

Edisi II Bersambung…(RN)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *