Referensinews.id – Sidang Gugatan Direksi Pt Ahba Mulia di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau atas pembatalan sepihak oleh Pokja Pemilihan III Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) kembali digelar. Kamis (27/6/2019)
Baca : PT Ahba Mulia Gugat Pemkab Muratara
Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Gres Sely dan pihak tergugat Pokja III dihadiri Yogi CS didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) A Halim (Kasi Datun), Fery Junaidi (Kasi BB), Yuniar, Agrin, Rahmawati dan M Dedy dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Baca : Pt AM Layangkan Pengaduan ke LKPP
Sidang gugatan PT AM belum memasuki pokok perkara. Hakim memerintahkan Kedua pihak untuk melakukan mediasi. Atas kesepakatan bersama, Hakim Ferdi memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu sambil menunggu hasil sidang mediasi dari kedua pihak dengan menunjuk hakim sidang yang bersertifikat.
Kuasa Hukum Pt AM, Gres Sely, mengatakan pihaknya sepakat menunjuk Hakim, Ijal, selaku panitera mediasi. Menurutnya Saat mediasi nanti pihaknya tetap mengajukan gugatan awal yakni penggantian kerugian material dan immaterial. Namun tetap mempertimbangkan apa yang JPN sampaikan pada sidang mediasi nanti, ucap nya.
Sementara Pemkab Muratara melalui Surat Keputusan Bupati Syarif Hidayat tertanggal 14 Juni 2019, menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau selaku kuasa hukum Pemkab Muratara.
Kasi Datun, A Halim selaku kuasa hukum Pemkab Muratara mengatakan, hasil mediasi akan segera kita sampaikan. Tidak mesti Bupati yang hadir, bisa saja Sekda, Kepala Dinas PU BM atau Ketua Pokja”, sebut Halim. (RN)